Tuai Sorotan, Proyek Penanaman Kabel Fiber Optik Telkom oleh PT Silkar National Bikin Resah Pengguna Jalan

- Admin

Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

GELIATMEDIA.COM – Proyek penanaman kabel fiber optik milik Telkom Indonesia oleh PT Silkar National di jalur Palabuhanratu-Cisolok, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai protes dari masyarakat.

Pasalnya, galian tanah yang terlalu dekat dengan badan jalan, serta minimnya rambu-rambu peringatan, dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Saya sering melintas di jalur ini dan merasa sangat khawatir dengan kondisi jalan yang seperti ini,” ungkap Ridwan, salah satu pengendara, Jumat, 16 Agustus 2024.

“Minimnya rambu-rambu, terutama di malam hari, sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.

Tim awak media pun sudah berusaha mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek tersebut, yakni PT Silkar National. Namun, sayangnya pihak tersebut terkesan selalu menghindar.

Baca Juga :  Damkar Berhasil Evakuasi Korban Tertimbun Longsoran TPT di Palabuhanratu

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada pihak Telkom cabang Palabuhanratu, petugas di sana juga belum bersedia menjawab untuk memeberikan tanggapan.

Di sisi lain, ketentuan galian untuk proyek kabel fiber optik di Indonesia umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan peraturan daerah setempat.

Secara umum, Kedalaman galian minimal 1,2 meter dari permukaan jalan atau sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

Lebar galian disesuaikan dengan jumlah dan ukuran kabel yang akan dipasang, namun umumnya tidak melebihi 1 meter.

Baca Juga :  Bersama Poktani, Babinsa Sangrawayang Laksanakan Pendampingan Panen Padi

Jarak galian dari utilitas lain seperti pipa air, gas, atau kabel listrik harus sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.

Galian harus diberi tanda yang jelas dan mudah terlihat, terutama pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk.

Setelah pekerjaan selesai, galian harus ditutup dan permukaan jalan dipulihkan seperti semula.

Pelaksanaan proyek penanaman kabel fiber optik, baik itu milik perusahaan BUMN dalam hal ini Telkom Indonesia pada dasarnya memiliki ketentuan galian yang sama dengan proyek lainnya.

Namun, ada beberapa poin tambahan yang perlu diperhatikan, seperti perizinan yang lebih ketat, pengawasan yang lebih ketat, tanggung jawab sosial, dan koordinasi dengan instansi lain.

Baca Juga :  DPMD Harapkan Desa di Sukabumi Gunakan Teknologi Tepat Guna

Selain itu, perusahaan BUMN biasanya memiliki standar dan prosedur internal yang lebih ketat terkait pelaksanaan proyek, termasuk galian kabel fiber optik.

Kontraktor harus memahami dan mematuhi standar tersebut untuk memastikan proyek berjalan lancar dan sesuai harapan.

Penting untuk diingat bahwa meskipun proyek milik BUMN, pelanggaran terhadap ketentuan galian tetap dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, kontraktor harus selalu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menghindari masalah di kemudian hari.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Mau Generasi Rusak, Kejati Jabar Gencarkan JMS Disiplin dan Taat Hukum Harga Mati
Wali kota Bandung Ancam Copot Kepala RSUD, Bayi Tertukar Jangan Sampai Terjadi di Bandung
Pemkab Bandung Siapkan Rp3 Miliar Tangani Banjir dan Puting Beliung di 13 Kecamatan
Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib Secara Tertib Saat Hadapi Bali United
Tinggalkan Stigma Lama, Brigez Kota Bandung Usung Program Sosial dan Ekonomi
Muscab PKB Kota Bandung 2026 Berjalan Lancar, Targetkan 10 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Kodim 0622 Sukabumi Gelar Syukuran HUT ke-14, Perkuat Sinergi dan Pengabdian
Pisah Sambut Camat palaburatu, tercermin optimisme akan kemajuan Palaburatu.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:43 WIB

Tak Mau Generasi Rusak, Kejati Jabar Gencarkan JMS Disiplin dan Taat Hukum Harga Mati

Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB

Wali kota Bandung Ancam Copot Kepala RSUD, Bayi Tertukar Jangan Sampai Terjadi di Bandung

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIB

Pemkab Bandung Siapkan Rp3 Miliar Tangani Banjir dan Puting Beliung di 13 Kecamatan

Minggu, 12 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib Secara Tertib Saat Hadapi Bali United

Minggu, 12 April 2026 - 20:33 WIB

Tinggalkan Stigma Lama, Brigez Kota Bandung Usung Program Sosial dan Ekonomi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!