Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Pelaksanaan Proyek Kabel Fiber Optik di Sukabumi Tidak Gunakan APD

- Admin

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduda Abaikan Keselamatan Kerja Proyek Kabel Fiber Optik di Sukabumi Tidak Gunakan APD

Diduda Abaikan Keselamatan Kerja Proyek Kabel Fiber Optik di Sukabumi Tidak Gunakan APD

GELIATMEDIA.COM – Proyek penanaman kabel fiber optik milik Telkom Indonesia yang dilaksanakan oleh PT Silkar National di Jalur Palabuhanratu-Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga kuat mengabaikan keselamatan kerja.

Hasil pantauan awak media di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya disediakan oleh pihak pelaksana proyek.

APD yang seharusnya disediakan untuk keselamatan kerja proyek kabel fiber optik antara lain helm pengaman, sepatu safety, sarung tangan, kacamata pengaman, masker, pelindung telinga, rompi safety, dan sabuk pengaman (harness).

Selain APD, pekerja juga perlu memperhatikan penggunaan pakaian kerja yang sesuai, peralatan kerja yang aman, lingkungan kerja yang bersih dan rapi, serta mengikuti pelatihan K3.

Baca Juga :  Desa Sirnaresmi Gelar Pemungutan Suara Pilkades, Dandim 0622 Dan Danramil 0622-01/Cisolok Pantau Kegiatan

Dengan menggunakan APD yang tepat dan memperhatikan keselamatan kerja, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan.

“Jika hak para pekerja terkait APD ini tidak terpenuhi, hal itu berpotensi menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujar salah satu wartawan yang meliput di lokasi proyek, Kamis, 15 Agustus 2024.

Perlu diingat, pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau denda.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh tenaga kerja.

Baca Juga :  Bersama Warga di Bantu Dinas BPBD Simulasi penyelamatan dari bencana alam tsunami, Dilaksanakan

Proyek kabel fiber optik milik perusahaan BUMN dalam hal ini Telkom Indonesia pada dasarnya memiliki ketentuan galian yang sama dengan proyek lainnya.

Namun, ada beberapa poin tambahan yang perlu diperhatikan, seperti perizinan yang lebih ketat, pengawasan yang lebih ketat, tanggung jawab sosial, dan koordinasi dengan instansi lain.

Selain itu, perusahaan BUMN biasanya memiliki standar dan prosedur internal yang lebih ketat terkait pelaksanaan proyek, termasuk galian kabel fiber optik.

Kontraktor harus memahami dan mematuhi standar tersebut untuk memastikan proyek berjalan lancar dan sesuai harapan.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Palabuhanratu Hadiri Giat Terapi Qur'ani di Pesantren Jam'iyyah Ruqyah Asmaja

Penting untuk diingat bahwa meskipun proyek milik BUMN, pelanggaran terhadap ketentuan galian tetap dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, kontraktor harus selalu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Terkait hal ini, tim awak media pun sudah berusaha mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek tersebut, yakni PT Silkar National. Namun sayangnya pihak tersebut terkesan selalu menghindar.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada pihak Telkom cabang Palabuhanratu, petugas di sana juga belum bersedia menjawab untuk memeberikan tanggapan.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Susulan di Simpenan, Jalan Nasional Bagbagan Kembali Dibuka dengan Sistem Buka Tutup
Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
Demo di Kantor Desa Neglasari, Ketua LPI Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan
LPI Kementrian PUPR Alihkan Dana DAK Fisik Untuk Pendidikan.
Babinsa Sidamulya Koramil 2215/Ciemas Laksanakan Giat Komsos Dengan Masyarakat Desa
Bantuan Rumah Tahan Gempa untuk Warga Sukabumi, Disperkim: Pembangunan Tahap Awal 321 Unit
LPI Soroti Dugaan Kejanggalan di PLN Malingping, Ancam Aksi Massa Dilontarkan

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:47 WIB

Longsor Susulan di Simpenan, Jalan Nasional Bagbagan Kembali Dibuka dengan Sistem Buka Tutup

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30 WIB

Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:02 WIB

Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:34 WIB

LPI Kementrian PUPR Alihkan Dana DAK Fisik Untuk Pendidikan.

Senin, 13 Januari 2025 - 14:50 WIB

Babinsa Sidamulya Koramil 2215/Ciemas Laksanakan Giat Komsos Dengan Masyarakat Desa

Berita Terbaru

Petugas gabungan di Kabupaten Sukabumi menggelar razia angkutan liar di Jalan Raya Sukabumi-Bogor. Operasi ini berhasil mengamankan empat kendaraan travel gelap yang dinilai mengganggu operasional angkutan umum resmi. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan legal.

Pemerintahan

Razia Angkutan Liar di Sukabumi, Empat Kendaraan Diamankan

Minggu, 19 Jan 2025 - 12:44 WIB

Polres Sukabumi kembali hadir untuk masyarakat! Melalui kegiatan Bhakti Sosial Kesehatan, puluhan warga menjalani operasi katarak gratis yang berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kesehatan

Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:12 WIB