GELIATMEDIA.COM – Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya masih menunggu surat balasan dari pihak 5 Samsat di Provinsi Banten yang menjadi tujuan permohonan informasi publik yang mana jelas keterbukaan informasi untuk publik menjadi sebuah pokok kewajiban di saat publik meminta hal itu di transfarankan.
Lanjut Rohmat dengan bungkam nya 5 Samsat dan Bapenda Banten seolah olah menghindar dari arah KIP (keterbukaan informasi publik) menandakan bahwa besar kemungkinan dugaan adanya beberapa permasalahan di sana maka dari itu Lpi akan segera bersurat ke Komisi Informasi untuk meminta di sidangkan akan hal informasi yang di butuhkan untuk bahan kajian.
Bukan hanya itu Lpi juga meng Klaim bahwa pihak Lpi sudah mendapatkan beberapa bukti mengenai adanya dugaan pendapatan yang tidak memiliki regulasi bahkan diduga menjadi pungutan liar karena tanpa adanya dasar aturan yang jelas sehingga hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak terutama APH (aparatur penegak hukum) mulai dari kepolisian ,dan kejaksaan sampai dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Maka dari itu Lpi mendesak Bapenda Banten untuk lebih ekstra dalam pembinaan terhadap beberapa KUPT yang mana sebagai pejabat publik KUPT wajib menjadi pelayan yang baik untuk publik termasuk memberikan data data yang di butuhkan oleh publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008.pungkasnya.***