Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Raperda

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Yudha Sukmagara dan Yudhi Suryadikrama, bersama dengan anggota Komisi II, Komisi IV, dan Setwan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Banyaknya Program Rutilahu Banyak yang Ambruk

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga :  PLH Sekda Buka Rakerda PPNI Kabupaten Sukabumi, Bersinerji Menyehatkan Negeri

Mengenai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Suhartini menyebutkan bahwa terdapat beberapa norma yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Prestasi dan Soroti Kebutuhan Infrastuktur Damkar

Suhartini juga menambahkan bahwa terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distan Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kecamatan Caringin
Diskan Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kecamatan Caringin
Polri Koordinasikan Program Penanaman Jagung Nasional, Sukabumi Berpartisipasi di Lahan 70 Hektare
TPID Kabupaten Sukabumi Pantau Harga MinyaKita di Pasar Tradisional
Disbudpora Kabupaten Sukabumi Dukung Kompetisi Marching Band: Bukan Sekadar Hiburan, tapi Pembentuk Karakter
Pemkab Sukabumi Siap Laksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Razia Angkutan Liar di Sukabumi, Empat Kendaraan Diamankan
Disbudpora Sukabumi Siap Realisasikan Program Prioritas 2025

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:24 WIB

Distan Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kecamatan Caringin

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:55 WIB

Polri Koordinasikan Program Penanaman Jagung Nasional, Sukabumi Berpartisipasi di Lahan 70 Hektare

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:56 WIB

TPID Kabupaten Sukabumi Pantau Harga MinyaKita di Pasar Tradisional

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Disbudpora Kabupaten Sukabumi Dukung Kompetisi Marching Band: Bukan Sekadar Hiburan, tapi Pembentuk Karakter

Senin, 20 Januari 2025 - 13:11 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Laksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru