2 Orang di jadikan tersangka dan 29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia.

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan

“Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Rekayasa Lalu Lintas Digelar di Palabuhanratu

Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0622-02/Palabuhanratu Bersama Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Masjid

Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

“Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga :  Desa Sirnaresmi Gelar Pemungutan Suara Pilkades, Dandim 0622 Dan Danramil 0622-01/Cisolok Pantau Kegiatan

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Badung Gelar “Polantas Menyapa”, Perkuat Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Unit Lantas Polsek Cikancung Polresta Bandung laksanakan Gatur Pagi amankan arus lalulintas
Hujan Lebat dan angin kencang Papan reklame di Kota Bandung roboh menimpa kendaraan .
Wakil Bupati Bandung membuka Kejuaraan Cabang Olahraga Domino (ORADO) Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026
Patroli Malam Polsek Paseh Intensifkan Pengamanan Wilayah
Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berakhir, Pengamanan Dilanjutkan Melalui KRYD
Truk Bermuatan LPG Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Padamkan Api
Anggota DPRD Kab. Sukabumi Hamzah Gurnita Santuni Anak Yatim Piatu Dan Lansia Di Desa Loji

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Satlantas Polres Badung Gelar “Polantas Menyapa”, Perkuat Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:56 WIB

Unit Lantas Polsek Cikancung Polresta Bandung laksanakan Gatur Pagi amankan arus lalulintas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Wakil Bupati Bandung membuka Kejuaraan Cabang Olahraga Domino (ORADO) Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:21 WIB

Patroli Malam Polsek Paseh Intensifkan Pengamanan Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:09 WIB

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berakhir, Pengamanan Dilanjutkan Melalui KRYD

Berita Terbaru

Bupati Bandung

Pemerintahan

Serah Terima PSU Dikebut, Bupati Bandung Pastikan Hak Warga Terpenuhi

Minggu, 29 Mar 2026 - 21:32 WIB

error: Content is protected !!