2 Orang di jadikan tersangka dan 29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia.

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan

“Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Distribusikan 6000 Liter Air Bersih Untuk Masyarakat, dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Bersama Poktani, Babinsa Sangrawayang Laksanakan Pendampingan Panen Padi

Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

“Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Berbenah Sambut Healthy Cities Summit 2024 di Palabuhanratu

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program YESS Dorong Kewirausahaan Pemuda di Sektor Pertanian, Distan Gelar Penandatanganan BAST Tahap Kedua
Dinas Pertanian Dorong Optimalisasi Lahan dengan Teknologi Pertanian Modern
Dinas Pertanian Dukung Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Dinas Perikanan Dukung Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
DPMD Tunjuk Plt Kades Cikujang, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
DPMD Dorong Optimalisasi Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Desa
Anak Terjatuh ke Sumur di Sagaranten, Damkar Lakukan Penyelamatan Dramatis
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dorong Kemitraan Petani melalui Panen Raya Cabai di Cipeuteuy

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Program YESS Dorong Kewirausahaan Pemuda di Sektor Pertanian, Distan Gelar Penandatanganan BAST Tahap Kedua

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Dinas Pertanian Dorong Optimalisasi Lahan dengan Teknologi Pertanian Modern

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Dinas Pertanian Dukung Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:59 WIB

Dinas Perikanan Dukung Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:42 WIB

DPMD Tunjuk Plt Kades Cikujang, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!