GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda utama rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai hasil pembahasan Raperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kenaikan Pendapatan dan Belanja
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp113,22 miliar, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Rinciannya meliputi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30,69 miliar, pendapatan transfer naik Rp78,53 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah bertambah Rp4 miliar.
Belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Kenaikan terbesar terjadi pada belanja operasional yang naik Rp156,33 miliar, sedangkan belanja tidak terduga dan belanja transfer justru mengalami penurunan.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp122,38 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp114,67 miliar.
Rekomendasi Strategis Banggar
Banggar merekomendasikan beberapa langkah strategis, di antaranya penyesuaian belanja pegawai sesuai ketentuan, pengurangan alokasi belanja barang habis pakai, efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, serta optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Selain itu, Banggar mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade, penyediaan sarana pengelolaan sampah, dan prioritas pembangunan di sektor infrastruktur, lingkungan, perikanan melalui Program Nelayan Motekar, pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, serta optimalisasi potensi daerah lainnya.
Pendapat Akhir Bupati
Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan, penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2024, dengan mempertimbangkan perubahan asumsi makro ekonomi, dinamika pendapatan dan belanja, serta kondisi pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.***
(Red)