GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai prasyarat utama pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025 serta Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan koperasi berbasis desa atau kelurahan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, saat ditemui Geliat Media di ruang kerjanya pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa seluruh kepala desa telah diinformasikan terkait kebijakan baru ini melalui Radiogram dari Sekretariat Daerah.
“Memang benar bahwa penyaluran Dana Desa tahap II mensyaratkan adanya Akta Notaris pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau minimal dokumen bukti pendaftaran ke notaris. Ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa yang berkelanjutan,” ungkap Nuryamin.
Ia menambahkan, sebelum akta dibuat, pemerintah desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk menyepakati pendirian koperasi. Selanjutnya, akta pendirian koperasi dari notaris harus dikirimkan ke tingkat kabupaten, provinsi, dan Kementerian Keuangan.
“Kami mengapresiasi respons positif dari desa-desa di Kabupaten Sukabumi. Saat ini, seluruh 381 desa dan enam kelurahan telah melaksanakan Musdesus dan membentuk Koperasi Merah Putih. Proses selanjutnya adalah pendirian secara hukum melalui notaris. Dengan begitu, syarat penyaluran Dana Desa tahap II yang berlangsung mulai Mei hingga akhir tahun dapat terpenuhi secara maksimal,” tegasnya.
Terkait pembiayaan akta notaris, Nuryamin menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), melainkan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Koperasi dan UMKM.***
Reporter : Asep T