LPI Desak Kepala Dinas Pendidikan Lebak Mundur, Jika Tidak Copot Kepala Sekolah SMPN 6 Malingping

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 6 Malingping terkait dugaan kasus kekerasan terhadap siswa.

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 6 Malingping terkait dugaan kasus kekerasan terhadap siswa.

GELIATMEDIA.COM – Polemik dugaan kekerasan dan perundungan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa di SMPN 6 Malingping terus berkembang dan menuai desakan keras dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI).

Organisasi ini menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, khususnya Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat (PJ) Bupati Lebak, lamban dalam menangani kasus tersebut.

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap siswa, yang masih di bawah umur, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Tujuh Mahasiswa Sukabumi Mengikuti Program Beasiswa di Korea Selatan

Ia merujuk pada Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Menurut Rohmat, kasus ini sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum, terlebih dengan adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia menilai Kepala Sekolah SMPN 6 Malingping lalai dalam menjalankan pengawasan, sehingga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pelaku Diamankan

“LPI mendesak agar kepala sekolah segera dicopot dari jabatannya. Jika tidak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan PJ Bupati Lebak patut diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan kekerasan ini,” ujar Rohmat kepada awak media.

Baca Juga :  Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran Lima MoU Kerjasama Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital

Selain itu, LPI juga meminta Polsek Malingping untuk segera memanggil, memeriksa, dan bahkan menangkap para terduga pelaku kekerasan.

Rohmat menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas, mengingat korban adalah keponakannya sendiri.

“Kami tidak akan tinggal diam. Proses hukum harus berjalan hingga tuntas,” tegasnya.***

Reporter : RH

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana
Pantai Rancabuaya Kondusif, Pengamanan Nataru Tuai Apresiasi
Danramil 1123/Cisewu Jamin Keamanan Wisatawan Selama Libur Nataru
Amankan Malam Pergantian Tahun, Polsek Caringin Sita Miras Berkadar Tinggi
Kelurahan Jatihandap Tuntaskan Proyek Jalan Lingkungan, Libatkan Partisipasi Warga
Libur Natal dan Tahun Baru, Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Kota Bandung
Kuasai 8 Hektare Selama 16 Tahun, Perusahaan PMA Digugat Ahli Waris Pemilik Sah
LENDENG N D’GANK Central Chapter Gelar Jum’at Berbagi, Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:05 WIB

Kunjungi Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:57 WIB

Pantai Rancabuaya Kondusif, Pengamanan Nataru Tuai Apresiasi

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:44 WIB

Danramil 1123/Cisewu Jamin Keamanan Wisatawan Selama Libur Nataru

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:25 WIB

Amankan Malam Pergantian Tahun, Polsek Caringin Sita Miras Berkadar Tinggi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:20 WIB

Kelurahan Jatihandap Tuntaskan Proyek Jalan Lingkungan, Libatkan Partisipasi Warga

Berita Terbaru

Baperida Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

Rakor DPRD dan Baperida Bahas Optimalisasi Perda TJS PKBL

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:30 WIB

error: Content is protected !!