Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi

- Admin

Senin, 3 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

GELIATMEDIA.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menegaskan bahwa subsidi pupuk hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan program penyaluran pupuk bersubsidi yang akan mulai dilakukan tahun ini oleh Kementerian Pertanian bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Namun, tidak semua petani bisa mendapatkan fasilitas tersebut, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur

“Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan nantinya lebih mempermudah petani,” ujar Sri Hastuty pada Kamis, (2/2 2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa terdapat sembilan komoditas utama yang menjadi prioritas penerima subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca Juga :  Sri Mulyani Bertemu Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menurut Deni, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Biasanya pendaftaran harus melalui kelompok tani. Petani juga wajib menyerahkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tani atau KTP, serta KK dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan. Kami masih menunggu kepastian apakah syarat ini tetap berlaku atau akan ada perubahan,” jelasnya.

Untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, Kementerian Pertanian menerapkan sistem elektronik e-RDKK. Sistem ini memungkinkan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola dengan lebih transparan dan akurat.

Baca Juga :  Dinas DLH dan Perkim Kabupaten Sukabumi Fokus pada Pengembangan Jalan Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau pada 2025

“Kita tahu bahwa data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Jika data dinyatakan valid sesuai persyaratan perbankan, petani akan menerima Kartu Tani. Namun, ada kemungkinan kebijakan ini mengalami perubahan setelah dibahas di tingkat pusat,” pungkasnya.***

Red

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sukabumi Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Penindakan Taksi Gelap
Sekda dan Kepala Bappelitbangda Buka Rakor Pembangunan Kawasan CPUGGp 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Festival Pencak Silat Kapolres Cup 1 2025
Disperkim Sukabumi Resmi Perpanjang Kontrak 89 Pegawai Honorer Tahun 2025
Ketua DPRD dan Kepala Dinas Disbudpora Hadir Dalam Acara Penutupan Festival Kapolres Cup 1 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Isu Strategis Pertanian dalam Kunjungan ke Dinas Pertanian
Bupati Sukabumi dan Disbudpora Resmi Buka AKSIOMA 2025, 17 Kontingen Berlaga di Ajang Seni dan Olahraga
Disperkim Akan Bangun Ratusan Rumah untuk Warga Terdampak Bencana

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:03 WIB

Dishub Sukabumi Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Penindakan Taksi Gelap

Senin, 3 Februari 2025 - 15:21 WIB

Sekda dan Kepala Bappelitbangda Buka Rakor Pembangunan Kawasan CPUGGp 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 13:54 WIB

Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi

Senin, 3 Februari 2025 - 06:08 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Festival Pencak Silat Kapolres Cup 1 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 05:42 WIB

Ketua DPRD dan Kepala Dinas Disbudpora Hadir Dalam Acara Penutupan Festival Kapolres Cup 1 2025

Berita Terbaru

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

Pemerintahan

Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi

Senin, 3 Feb 2025 - 13:54 WIB