Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi

- Admin

Senin, 3 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

GELIATMEDIA.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menegaskan bahwa subsidi pupuk hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan program penyaluran pupuk bersubsidi yang akan mulai dilakukan tahun ini oleh Kementerian Pertanian bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Namun, tidak semua petani bisa mendapatkan fasilitas tersebut, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Lantik Empat Esellon IIb Termasuk Kepala Dinas Pariwisata

“Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan nantinya lebih mempermudah petani,” ujar Sri Hastuty pada Kamis, (2/2 2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa terdapat sembilan komoditas utama yang menjadi prioritas penerima subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca Juga :  Malam Puncak Hari Jadi Desa Cimanggu Ke-12, Suguhkan Hiburan dan Pemberian Doorprize Untuk Peserta Lomba

Menurut Deni, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Biasanya pendaftaran harus melalui kelompok tani. Petani juga wajib menyerahkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tani atau KTP, serta KK dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan. Kami masih menunggu kepastian apakah syarat ini tetap berlaku atau akan ada perubahan,” jelasnya.

Untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, Kementerian Pertanian menerapkan sistem elektronik e-RDKK. Sistem ini memungkinkan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola dengan lebih transparan dan akurat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tegaskan Pembangunan gudang harus bikin drainase yang baik,serta tempuh AMDAL.

“Kita tahu bahwa data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Jika data dinyatakan valid sesuai persyaratan perbankan, petani akan menerima Kartu Tani. Namun, ada kemungkinan kebijakan ini mengalami perubahan setelah dibahas di tingkat pusat,” pungkasnya.***

Red

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepta Hery Resmi Nahkodai STISIP Widyapuri Mandiri Periode 2025–2029
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan
Kepala Bappelitbangda Dukung Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Bappelitbangda Tegaskan Sinergi Multipihak untuk Pembangunan Kawasan CPUGGp 2026–2029
Pisah Sambut Dandim 0622,Ketua DPRD dan Forkopimda Beri Apresiasi dan Dukung Sinergi Baru
Kepala Bappelitbangda Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Daerah
Bappelitbangda Apresiasi Peresmian Baim Sport Center sebagai Wujud Kemajuan Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Perkuat Sinergi Lewat Malam Keakraban Harmoni Budaya HJKS ke-155

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Cepta Hery Resmi Nahkodai STISIP Widyapuri Mandiri Periode 2025–2029

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:10 WIB

DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Kepala Bappelitbangda Dukung Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Bappelitbangda Tegaskan Sinergi Multipihak untuk Pembangunan Kawasan CPUGGp 2026–2029

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Pisah Sambut Dandim 0622,Ketua DPRD dan Forkopimda Beri Apresiasi dan Dukung Sinergi Baru

Berita Terbaru