Kendala Coretax Jadi Sorotan, Sri Mulyani Sampaikan Permohonan Maaf

- Admin

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Sri Mulyani kunjungi KPP untuk dengar langsung masukan terkait kendala Coretax. Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem demi layanan pajak yang lebih baik. | Instagram.com/smindrawati

Menkeu Sri Mulyani kunjungi KPP untuk dengar langsung masukan terkait kendala Coretax. Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem demi layanan pajak yang lebih baik. | Instagram.com/smindrawati

GELIATMEDIA.COM – Sistem perpajakan terbaru, Coretax, mengalami sejumlah kendala sejak diluncurkan. Wajib Pajak berulang kali menyampaikan keluhan terkait operasional sistem tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan langsung ke sejumlah kantor pajak, yaitu KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendengar masukan dan memperbaiki sistem Coretax.

Dalam unggahan di Instagram resminya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tantangan dalam implementasi sistem baru seperti Coretax tidak dapat dihindari.

Baca Juga :  Kevin Diks Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Gabung Borussia Monchengladbach

“Namun, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” tulisnya.

Ia juga mengapresiasi dedikasi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak yang terdampak kendala sistem ini.

“Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

DJP Lakukan Upaya Perbaikan

DJP dalam siaran persnya menyebut telah melakukan berbagai langkah perbaikan, di antaranya memperbaiki modul registrasi, menambah kapasitas server database, serta meningkatkan validasi data untuk faktur pajak berbentuk *.xml.

Selain itu, DJP menambah kanal e-Faktur melalui desktop khusus untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

Hingga 21 Januari 2025, tercatat sebanyak 336.528 Wajib Pajak telah mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Sebanyak 118.749 Wajib Pajak telah berhasil membuat 8.419.899 faktur pajak melalui Coretax dan e-Faktur desktop.

Baca Juga :  Fenomena Hujan Saat Imlek: Simbol Keberuntungan atau Sekadar Musim Hujan?

Mengenal Sistem Coretax

Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh fungsi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak.

Dengan anggaran Rp1,3 triliun yang dikelola melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, sistem ini diharapkan mampu mempermudah pengelolaan pajak dan menekan potensi pengemplangan pajak.

Meski menghadapi sejumlah kendala, Menkeu Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem ini demi mendukung pembangunan bangsa.***

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diprotes Publik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Diizinkan Jualan atas Arahan Prabowo
Dugaan Pemukulan dan Bullying di SMPN 6 Malingping, LPI Desak Sanksi Tegas
Fantastis! Raffi Ahmad Masuk Daftar Pejabat Terkaya dengan Harta Rp1 Triliun
Mulai 1 Februari, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus! Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi
Kasus Perampokan Geng Rusia di Bali: Korban Dipaksa Transfer Rp3,4 Miliar!
Fakta Baru! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Alami Kekerasan Parah, Polisi Usut Tuntas
Presiden Prabowo Setuju! SPMB 2025 Berlaku, Ini Perbedaan dengan PPDB Sebelumnya
Warga Palestina Tolak Relokasi, Kecam Gagasan Trump sebagai Pengusiran Massal

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:19 WIB

Diprotes Publik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Diizinkan Jualan atas Arahan Prabowo

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:20 WIB

Fantastis! Raffi Ahmad Masuk Daftar Pejabat Terkaya dengan Harta Rp1 Triliun

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:48 WIB

Mulai 1 Februari, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus! Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:55 WIB

Kasus Perampokan Geng Rusia di Bali: Korban Dipaksa Transfer Rp3,4 Miliar!

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:33 WIB

Fakta Baru! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Alami Kekerasan Parah, Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru