GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-9 untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) Serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (19/6/2024).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menjelaskan bahwa Raperda tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak anak dalam proses pembangunan berkelanjutan.
“Dalam upaya untuk memastikan pemenuhan hak anak, kita perlu memperkuat komitmen bersama antara legislatif, eksekutif, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha melalui peraturan daerah ini,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang LPJ APBD tahun 2023, Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut penting untuk menilai kondisi keuangan daerah, efisiensi penggunaan sumber daya, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Laporan keuangan daerah tahun 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang menilai dari segi penyajian berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penjelasan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Bupati juga mengapresiasi pencapaian Pemerintah Daerah Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk kesepuluh kalinya berturut-turut.
“Dengan diterimanya opini WTP ini, kami menyampaikan rasa syukur atas kerja keras semua pihak dalam menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya. (ADV).***