GELIATMEDIA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi laksanakan rapat kerja untuk bahas polemik yang belakangan ini membayangi masyarakat terkait program Universal Health Coverage (UHC) yang tida bisa di akses karena dibekukan oleh BPJS. Rabu 8/5/2024.
Rapat Kerja yang dilakukan Komisi IV kali ini bersama Dinas Kesehatan dan BPJS untuk duduk bersama, membuat kesepakatan bersama terkait program UHC agar kembali dinikmati oleh Masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera iskandar menjelaskan, Alhamdulilah sudah mendapat kesepakatan Bersama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS, sudah di tandatangani mudah mudahan BPJS Kesehatan tidak lama lagi bisa kembali di gunakan.
Ditempat yang sama Sekertaris Dinas Kesehatan Andi Rahman mengatakan, dari hasil musyawarah mufakat akan kembali melakukan kerjasama antara Dinas Kesehatan bersama BPJS, untuk di Bulan mei UHC bisa dipergunakan kembali oleh Masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Kepala BPJS Cabang Sukabumi Dwi Surini yang Hadir dalam Acara Rapat menjelaskan, yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Sukabumi terkait BPJS Kesehatan yang dibekukan.
“kita berharap kata DWI Surini Masyarakat memahami bahwa Jaminan BPJS Kesehatan yang aktif masih bisa digunakan, hanya saja perbedaanya yang Baru mendaftar tidak langsung bisa digunakan selama proses penyelesaian ketentuan belum di selesaikan.