DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

Baca Juga :  Disbudpora Jaga dan Lestarikan Monumen Palagan Bojongkokosan Jejak Perjuangan Rakyat Sukabumi

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas Damkar Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Baca Juga :  Kadis Disbudpora Sukabumi Sampaikan Belasungkawa dan Ajak Masyarakat Bangkit Pasca Bencana

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappelitbangda Dampingi Penilaian P2WKSS Jabar, Dorong Penguatan Data dan Perencanaan Berbasis Potensi Lokal
Diskominfo Sukabumi Gelar FGD Penyusunan Arsitektur Pemerintahan Digital 2025
Pemkab Sukabumi Ikuti Penilaian P2WKSS Jabar, Wabup dan Sekda Sampaikan Harapan Besar
Lagu “KAASIH INDUNG” Buah karya KDM , Bapeni Korpri Dapat Pujian dan Apresiasi Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Resmikan Pembaruan PLTMH Ciganas, Tekankan Perawatan dan Pemanfaatan Produktif
Bappeni Korpri Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Lomba Duet Pop ASN
DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-42 Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Pembahasan Raperda
DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-41, Bahas Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:20 WIB

Bappelitbangda Dampingi Penilaian P2WKSS Jabar, Dorong Penguatan Data dan Perencanaan Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:35 WIB

Diskominfo Sukabumi Gelar FGD Penyusunan Arsitektur Pemerintahan Digital 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:24 WIB

Pemkab Sukabumi Ikuti Penilaian P2WKSS Jabar, Wabup dan Sekda Sampaikan Harapan Besar

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Lagu “KAASIH INDUNG” Buah karya KDM , Bapeni Korpri Dapat Pujian dan Apresiasi Gubernur Jabar

Senin, 1 Desember 2025 - 17:00 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Pembaruan PLTMH Ciganas, Tekankan Perawatan dan Pemanfaatan Produktif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!