GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai merealisasikan rekonstruksi ruas Jalan Pakuwon–Parungkuda di Kecamatan Kabandungan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp340.168.983,77. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Kafada Karya dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan saat ini meliputi pembangunan tembok penahan tanah (TPT) menggunakan bronjong. Pembangunan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya longsor serta meningkatkan keamanan dan ketahanan jalan.
Ruas Jalan Pakuwon–Parungkuda merupakan akses vital bagi masyarakat. Sebelumnya, kondisi jalan yang mengalami kerusakan menjadi keluhan warga karena mengganggu aktivitas dan mobilitas sehari-hari.
Pelaksanaan proyek ini tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/03/SPK/RK-114/DPU/2026.
Melalui rekonstruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kondisi jalan semakin baik, konektivitas masyarakat meningkat, serta akses warga dari Pakuwon menuju Parungkuda dapat berjalan lebih lancar.
Pekerjaan ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.***
Reporter : Gandi








Komentar