GELIATMEDIA.COM – Plt Baperida Kabupaten Sukabumi Haerul Imam mendampingi kegiatan penyerahan aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut ditandai dengan penyerahan hibah aset tanah dan bangunan dengan nilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemkab Sukabumi.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dengan Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Selain penandatanganan dokumen hibah, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Pada kesempatan yang sama juga diluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyerahan aset merupakan bagian akhir dari rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Aset yang diserahkan terdiri dari dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi.
“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Asep Guntur.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK, termasuk kendaraan, sepanjang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Asep Guntur juga mengapresiasi peluncuran SIMPATIK yang dikembangkan Pemkab Sukabumi. Menurutnya, penerapan sistem digital dapat mendukung penataan dan pengelolaan aset secara lebih efektif dibandingkan sistem konvensional.
Digitalisasi pengelolaan aset tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko berkas hilang, terselip maupun berbagai kendala administrasi lainnya.
“Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan hibah aset tersebut bukan sekadar pengalihan pengelolaan, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ucapnya.
Menurut Bupati, penyerahan BMN eks barang rampasan negara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Sukabumi dan pemerintah pusat, khususnya KPK, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan, SIMPATIK merupakan bentuk komitmen Pemkab Sukabumi dalam memperkuat tata kelola aset berbasis digital.
“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tandasnya.***
Reporter : Gandi








Komentar