Jerigen BBM Berjejer di SPBUN Cisolok Picu Polemik, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Sukabumi

- Admin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait mekanisme pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara kolektif oleh nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Cisolok.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan penimbunan BBM bersubsidi pada 1 Oktober 2026. Dinas Perikanan menegaskan bahwa pembelian BBM secara kolektif melalui perwakilan nelayan diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko mengatakan, sistem pembelian kolektif merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan nelayan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses menuju SPBUN.

“Perlu dipahami bahwa sistem pembelian kolektif antarnelayan menggunakan jeriken merupakan metode yang diperbolehkan dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnys, Rabu (7/10/2026).

Menurut sripadmoko, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Baca Juga :  Kadis Perikanan Sukabumi: Peringatan Hari Nelayan Dukung Kesejahteraan, Namun Dilaksanakan Sederhana

Ia menjelaskan, aturan tersebut memungkinkan pengurusan surat rekomendasi serta pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif.

“Tidak semua nelayan memiliki akses kendaraan atau tinggal berdekatan dengan SPBUN. Banyaknya jeriken tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Sri menuturkan, kondisi geografis dan jarak antara tempat tinggal atau tambatan kapal dengan SPBUN menjadi salah satu pertimbangan nelayan menggunakan mekanisme perwakilan.

Dalam praktiknya, kata dia, pembelian dapat dititipkan kepada seorang koordinator dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai.

“Mengingat lokasi domisili atau tambatan kapal nelayan yang cukup jauh dari SPBUN, serta keterbatasan akses mobilitas, para nelayan berinisiatif menitipkan pembelian kepada satu orang koordinator dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. Mekanisme perwakilan ini sah dan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Meski mekanisme pembelian kolektif diperbolehkan, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memastikan pemanfaatan surat rekomendasi BBM tetap dilakukan melalui pengawasan dan evaluasi.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Melalui Perubahan APBD 2026

Sri mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif ataupun indikasi penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil tindakan sesuai kewenangan.

“Kami melakukan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan surat rekomendasi ini. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administratif atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan kami, berupa peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Perikanan juga memastikan penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan dilakukan secara terukur dengan melalui verifikasi dokumen.

Persyaratan tersebut antara lain kepemilikan Kartu KUSUKA bagi kapal hingga 5 Gross Tonnage (GT), maupun bukti pendaftaran resmi bagi kapal dengan ukuran di atas 5 GT hingga 30 GT.

Menurut Sri, Dinas Perikanan berkomitmen menjalankan penerbitan dan evaluasi surat rekomendasi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Kepala Dinas Perikanan Dampingi Bupati Sukabumi Hadiri Puncak Seren Taun ke-447 di Kasepuhan Sinarresmi

Ia menyebut Pasal 7 Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengawasan administratif agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan tepat volume.

“Dalam implementasinya, Dinas Perikanan mengedepankan langkah pembinaan kepada kelompok nelayan, serta senantiasa menjalin koordinasi yang sinergis dengan aparat penegak hukum, BPH Migas, dan pihak pengelola SPBUN,” katanya.

Terkait persoalan yang terjadi di SPBUN Cisolok, Dinas Perikanan menilai pentingnya peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai tata niaga BBM bersubsidi kepada kelompok nelayan.

Sri berharap pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pembelian, surat rekomendasi, serta mekanisme perwakilan dapat mencegah munculnya kesalahpahaman serupa di kemudian hari.

“Ke depan, edukasi dan sosialisasi terkait tata niaga BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan agar kesalahpahaman serupa tidak terulang,” pungkasnya.***

 

 

Reporter : Gandi

 

Berita Terkait

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Disbudpora Sukabumi Teguhkan Pelestarian Budaya Leluhur
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Kemantapan Jalan Cipamingkis-Cikarang, Dukung Sukabumi Leucir
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Pengolahan Ikan Higienis, Aman, dan Sehat
Tekan Kemiskinan, Majalengka-Sukabumi Bahas Penguatan Pertanian, Perikanan dan UKM
Dishub Kabupaten Sukabumi Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Jam Masuk Sekolah
Dinas Pertanian Sukabumi Dorong Penguatan Pertanian dan Agroindustri dalam APBD 2027
Rp1,3 Miliar Digelontorkan, Dinas PU Sukabumi Benahi Irigasi Cipamatutan
Buaya Ditemukan di Rumah Warga Tegallega, Petugas Damkarmat Berhasil Evakuasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Jerigen BBM Berjejer di SPBUN Cisolok Picu Polemik, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Sukabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Disbudpora Sukabumi Teguhkan Pelestarian Budaya Leluhur

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Kemantapan Jalan Cipamingkis-Cikarang, Dukung Sukabumi Leucir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Pengolahan Ikan Higienis, Aman, dan Sehat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Tekan Kemiskinan, Majalengka-Sukabumi Bahas Penguatan Pertanian, Perikanan dan UKM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!