GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Langkah ini tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan dokumen lingkungan, tetapi juga mencakup pengendalian pencemaran serta pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan lingkungan hidup.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli, Senin (28/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi memberikan pemahaman mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Materi yang disampaikan meliputi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, pemenuhan dokumen lingkungan, serta pengendalian pencemaran air dan udara.
Selain itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pengelolaan sampah turut menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut.
DLH menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan administratif. Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa kegiatan operasionalnya dijalankan dengan memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Karena itu, sosialisasi turut membahas konsekuensi yang dapat dihadapi pelaku usaha apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif.
“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan 211 peserta. Sebanyak 50 peserta hadir secara langsung, sementara 161 peserta lainnya mengikuti kegiatan melalui platform Zoom.
Melalui kegiatan ini, DLH berharap para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memahami kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal, sehingga potensi pelanggaran maupun dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.
DLH Kabupaten Sukabumi berharap peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dapat mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib terhadap regulasi, mengurangi risiko pencemaran, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.***
Reporter : Gandi








Komentar