GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November hingga Desember 2025.
Agenda utama rapat meliputi penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil pembahasan dan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sementara itu, Ketua Bapemperda, Bayu Permana, memaparkan hasil pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Selanjutnya, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan oleh Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, yang mencakup tiga keputusan penting, yaitu:
1. Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025);
2. Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);
3. Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi atas terselesaikannya pembahasan Propemperda Tahun 2026 bersama Pemerintah Daerah.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan demikian, Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai arah kebijakan legislasi daerah dan pijakan pembangunan tahun mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menegaskan pentingnya perencanaan matang dalam penyusunan peraturan daerah agar hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam pembahasan hasil evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan komitmen DPRD untuk terus menjaga sinergi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***
Reporter : Gandi Setiawan






