GELIATMEDIA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyiapkan langkah pembenahan tata kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pola penegakan peraturan daerah (perda) serta peraturan kepala daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi PPNS Kabupaten Sukabumi yang digelar di Kantor Sekretariat Hakli Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cisaat, Jumat (16/10/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi forum komunikasi antarpersonel, tetapi juga bertujuan membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang ingin kita bangun adalah sinergitas. PPNS di masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan kewenangan sesuai bidangnya, sehingga pola tindaknya perlu disamakan agar pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Deni.
Menurutnya, keseragaman pola tindak menjadi hal penting dalam menangani berbagai pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah. Dengan demikian, setiap PPNS diharapkan memahami tahapan penanganan perkara serta menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.
“PPNS diharapkan memahami tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, sesuai koridor hukum yang berlaku,” terangnya.
## Satpol PP Siapkan Sekretariat PPNS
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah rencana pembentukan Sekretariat PPNS Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini menghadirkan Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, sebagai narasumber.
Deni menjelaskan, keberadaan sekretariat diharapkan menjadi wadah bersama bagi PPNS untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta pertukaran informasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Sekretariat ini nantinya diharapkan menjadi wadah koordinasi PPNS. Jadi ketika ada persoalan yang membutuhkan komunikasi lintas perangkat daerah, ada ruang bersama untuk membahas dan menyelesaikannya sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Pembentukan sekretariat tersebut juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme koordinasi antara PPNS dari berbagai perangkat daerah dengan unsur terkait dalam penegakan perda.
Menurut Deni, koordinasi tidak seharusnya hanya dilakukan ketika muncul perkara. Melalui sekretariat, komunikasi dan penyamaan persepsi diharapkan dapat berlangsung secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
## Data PPNS Aktif Akan Diperbarui
Selain menyiapkan pembentukan sekretariat, Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan pendataan ulang terhadap PPNS yang masih aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pemutakhiran data ini diperlukan untuk mengetahui kondisi terkini personel PPNS, termasuk persebaran keberadaan mereka di berbagai perangkat daerah dan wilayah kecamatan.
“Kita juga perlu memastikan data PPNS yang masih aktif. Data ini penting sebagai dasar untuk mengetahui siapa saja personel yang masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai PPNS,” ungkap Deni.
Ia berharap pendataan tersebut dapat menghasilkan basis data yang lebih aktual sehingga bisa digunakan sebagai landasan koordinasi, pembinaan, serta perencanaan kebutuhan PPNS di Kabupaten Sukabumi.
“Data itu dapat digunakan untuk mendukung koordinasi, pembinaan, serta perencanaan kebutuhan PPNS di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
## Libatkan Berbagai Perangkat Daerah dan Kecamatan
Rapat koordinasi tersebut melibatkan PPNS dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pertanian.
Sejumlah kecamatan juga turut diundang, meliputi Cicurug, Sukalarang, Kalibunder, Cikidang, Bantargadung, Palabuhanratu, Curugkembar, Cikakak, dan Kebonpedes. Selain itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Deni menegaskan, keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan mengingat ruang lingkup penegakan perda cukup luas dan berkaitan dengan berbagai sektor penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Ia menekankan terdapat tiga hasil utama yang ingin dicapai melalui pembenahan tata kelola PPNS, yakni kesamaan pola tindak berdasarkan ketentuan hukum, terbentuknya Sekretariat PPNS, serta tersedianya data personel PPNS yang telah diperbarui.
“Output akhirnya harus jelas. Pertama, ada kesamaan pola tindak berdasarkan ketentuan hukum. Kedua, ada wadah Sekretariat PPNS. Ketiga, kita memiliki data PPNS yang sudah diperbarui. Tiga hal ini yang ingin kita dorong agar pelaksanaan tugas PPNS ke depan semakin tertata,” tegasnya.***
Reporter : Gandi








Komentar