DLH Sukabumi Soroti Aktivitas Cut and Fill di Cisarua, Perizinan Belum Lengkap

- Admin

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DLH Kabupaten Sukabumi.

DLH Kabupaten Sukabumi.

GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Salah satunya melalui pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan pengerukan tanah atau *cut and fill* di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, unsur pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta pemerintah desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status kegiatan, pemenuhan perizinan, serta kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan ESDM Jawa Barat setelah menerima informasi mengenai aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung di Nagrak, DPRD Dorong Swasembada Pangan 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya kegiatan *cut and fill*. Namun, penentuan apakah aktivitas itu termasuk pertambangan atau sebatas pematangan lahan masih memerlukan kajian dari instansi yang berwenang.

“Memang betul di sana ada kegiatan *cut and fill*. Nah, terkait itu apakah masuk kategori pertambangan atau hanya *cut and fill* saja, itu memang adanya di justifikasi dari teman-teman ESDM,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Menurut Arli, ketika pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan tersebut. Oleh karena itu, DLH meminta agar aktivitas dihentikan sementara sampai kejelasan status perizinannya dapat ditindaklanjuti.

Meski demikian, Arli menjelaskan bahwa kewenangan penghentian kegiatan pertambangan berada pada instansi yang berwenang, termasuk Inspektur Tambang. Karena itu, DLH terus berkoordinasi dengan ESDM Jawa Barat untuk memastikan klasifikasi kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Kendalikan Pencemaran Sungai

Arli menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima tim pemeriksa, pengerukan tersebut dilakukan atas permohonan pematangan lahan dari pemilik tanah. Adapun material hasil pengerukan disebut dipindahkan ke area *buffer* untuk kebutuhan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Pihak perusahaan menyampaikan kepada tim gabungan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan penyewaan lahan dan tidak disertai transaksi jual beli material.

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan masuk kategori pematangan lahan, pertambangan, atau kegiatan yang berkaitan dengan wilayah usaha pertambangan untuk penjualan material.

Baca Juga :  DLH Sukabumi Dorong Budaya Taat Lingkungan di Kalangan Pelaku Usaha

“Kalau itu memang menjadi kegiatan *cut and fill* atau pertambangan atau WUP penjualan, dari kita menyarankan atau mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera memproses perizinan. Dan perizinannya itu kewenangannya Provinsi,” katanya.

Selain persoalan klasifikasi kegiatan, DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Segala kegiatan usaha baik itu skala kecil, sedang, dan tinggi, itu harus memiliki dokumen lingkungan kalau dari kami. Karena kalau melihat *existing*, karena di sana ada potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.***

 

 

 

Reporter : Gandi

 

 

Berita Terkait

Diskan Sukabumi Imbau Nelayan Lengkapi Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Bersubsidi
Tingkatkan Kualitas Hasil Laut, Dinas Perikanan Sukabumi Fokus pada Teknologi Deteksi Garam
DPPKB Kabupaten Sukabumi Perkuat Pelayanan KB Mantap, Bupati Asep Japar Monitoring MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Kenali Histamin pada Ikan, Begini Cara Mencegah Risiko Keracunan
Jalan Gelap Bikin Waswas, Dishub Ajak Warga Laporkan Kerusakan PJU Lewat SIPRAHUDARAT
Tekan Angka Stunting, DPPKB Sukabumi Perkuat Kolaborasi hingga Tingkat Desa
Kadis Disbudpora Hadiri Penyerahan Aset Rampasan KPK kepada Pemkab Sukabumi
Plt Baperida Haerul Imam Dampingi Penyerahan Aset Rampasan KPK Senilai Rp1,94 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Diskan Sukabumi Imbau Nelayan Lengkapi Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:51 WIB

DPPKB Kabupaten Sukabumi Perkuat Pelayanan KB Mantap, Bupati Asep Japar Monitoring MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Kenali Histamin pada Ikan, Begini Cara Mencegah Risiko Keracunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Jalan Gelap Bikin Waswas, Dishub Ajak Warga Laporkan Kerusakan PJU Lewat SIPRAHUDARAT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Tekan Angka Stunting, DPPKB Sukabumi Perkuat Kolaborasi hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru