GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Salah satunya melalui pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan pengerukan tanah atau *cut and fill* di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, unsur pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta pemerintah desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status kegiatan, pemenuhan perizinan, serta kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan ESDM Jawa Barat setelah menerima informasi mengenai aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya kegiatan *cut and fill*. Namun, penentuan apakah aktivitas itu termasuk pertambangan atau sebatas pematangan lahan masih memerlukan kajian dari instansi yang berwenang.
“Memang betul di sana ada kegiatan *cut and fill*. Nah, terkait itu apakah masuk kategori pertambangan atau hanya *cut and fill* saja, itu memang adanya di justifikasi dari teman-teman ESDM,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Menurut Arli, ketika pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan tersebut. Oleh karena itu, DLH meminta agar aktivitas dihentikan sementara sampai kejelasan status perizinannya dapat ditindaklanjuti.
Meski demikian, Arli menjelaskan bahwa kewenangan penghentian kegiatan pertambangan berada pada instansi yang berwenang, termasuk Inspektur Tambang. Karena itu, DLH terus berkoordinasi dengan ESDM Jawa Barat untuk memastikan klasifikasi kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Arli menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima tim pemeriksa, pengerukan tersebut dilakukan atas permohonan pematangan lahan dari pemilik tanah. Adapun material hasil pengerukan disebut dipindahkan ke area *buffer* untuk kebutuhan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).
Pihak perusahaan menyampaikan kepada tim gabungan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan penyewaan lahan dan tidak disertai transaksi jual beli material.
Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan masuk kategori pematangan lahan, pertambangan, atau kegiatan yang berkaitan dengan wilayah usaha pertambangan untuk penjualan material.
“Kalau itu memang menjadi kegiatan *cut and fill* atau pertambangan atau WUP penjualan, dari kita menyarankan atau mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera memproses perizinan. Dan perizinannya itu kewenangannya Provinsi,” katanya.
Selain persoalan klasifikasi kegiatan, DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Segala kegiatan usaha baik itu skala kecil, sedang, dan tinggi, itu harus memiliki dokumen lingkungan kalau dari kami. Karena kalau melihat *existing*, karena di sana ada potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.***
Reporter : Gandi








Komentar