GELIATMEDIA.COM – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi halal bihalal sekaligus koordinasi program PSU di Perumahan Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Minggu (29/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pengembang Perumahan TCI adalah PT Marga Tirta Kencana. Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat peringatan kepada seluruh pengembang sejak tahun 2025 agar segera melakukan serah terima PSU.
Bupati Dadang menegaskan, percepatan penyerahan PSU menjadi prioritas utama untuk memastikan fasilitas umum dapat dikelola pemerintah secara optimal dan segera dimanfaatkan masyarakat.
“Percepatan ini penting agar tidak ada lagi fasilitas yang terbengkalai, dan masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung, Gerry Sundana, menjelaskan bahwa kebijakan percepatan ini berlaku bagi seluruh perumahan yang pengembangnya masih aktif.
Ia menambahkan, untuk perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak ada, pemerintah akan membentuk tim pengganti agar proses serah terima tetap dapat berjalan.
Selain itu, pemerintah juga telah memperbarui regulasi terkait PSU, dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa lahan PSU wajib diserahkan terlebih dahulu sebelum proses administrasi dinyatakan selesai.
Dalam forum tersebut turut dibahas terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk kawasan TCI yang berada di wilayah Deraulin. Lahan seluas 21.120 meter persegi tersebut diketahui telah diterima oleh pihak pengembang sejak 2012, namun pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta integrasi dengan kawasan sekitar.
Menindaklanjuti surat teguran yang telah disampaikan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga melakukan komunikasi intensif dengan pihak pengembang. Developer meminta waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi dan menargetkan penyelesaian pada pertengahan 2026.
Meski demikian, Bupati Bandung menegaskan agar percepatan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah percepatan penyerahan PSU dan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) ini bertujuan agar tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau dapat segera beralih ke pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik berjalan lebih maksimal.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjamin hak konsumen perumahan sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah lebih tertata.
Pemerintah akan menjadikan hasil koordinasi tersebut sebagai dasar untuk kembali memanggil pihak pengembang guna memastikan komitmen penyelesaian kewajiban PSU, terlebih di kawasan tersebut masih terdapat aktivitas pembangunan.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendorong percepatan proses serah terima. Kolaborasi antara warga, pemerintah, dan pengembang diharapkan mampu menciptakan lingkungan perumahan yang tertata, aman, dan nyaman.
Dengan langkah tegas serta koordinasi berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bandung optimistis proses serah terima PSU di Perumahan Taman Cibaduyut Indah dapat segera terealisasi.***
Reporter : Mia






