GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyiapkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat kerja tersebut memfokuskan pembahasan pada dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kedua Raperda ini tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dengan melibatkan sejumlah mitra kerja, antara lain Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial.
DPRD berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.***
(Red)






