Menang Hingga MA, Warga Pasirluyu Desak Pemkot Bandung Patuhi Putusan Pengadilan

- Admin

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang aanmaning sengketa tanah di Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung, digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang aanmaning sengketa tanah di Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung, digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

GELIATMEDIA.COM – Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menggelar sidang aanmaning terkait gugatan sengketa tanah di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin jurusita Pengadilan Negeri Bandung dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Sidang aanmaning berlangsung di ruang sidang khusus Pengadilan Negeri Bandung. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terkait perkara sengketa lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Usai mengikuti persidangan, kuasa hukum warga, H. Agus Sumarna, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Oca Santosa. Menurutnya, pihak Pemkot Bandung justru terkesan menantang untuk dilakukan eksekusi.

Baca Juga :  Ratusan Eks Karyawan PT Ricky Putra Globaindo Tbk Mengadu ke Bupati dan KDM, Tuntut Kejelasan Pesangon

“Hakikatnya kami menginginkan penyelesaian secara sukarela dari pihak Pemkot, baik melalui penyerahan lahan maupun ganti bayar sesuai amar Putusan Nomor 8 Pengadilan Negeri Bandung. Secara hukum perdata, kami telah mutlak menang, mulai dari putusan pengadilan negeri, putusan Mahkamah Agung, hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemkot Bandung yang juga telah ditolak. Artinya, secara hukum kami adalah pemilik sah lahan tersebut,” ujar H. Agus Sumarna kepada awak media.

Baca Juga :  Kuasai 8 Hektare Selama 16 Tahun, Perusahaan PMA Digugat Ahli Waris Pemilik Sah

Lebih lanjut, H. Agus menduga langkah Pemkot Bandung melalui kuasa hukumnya berpotensi membenturkan warga dengan aparat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), apabila dilakukan eksekusi paksa.

“Saya sangat menyayangkan sikap kuasa hukum Pemkot Bandung yang seolah-olah menantang eksekusi. Jika eksekusi dilakukan, sangat mungkin terjadi benturan antara aparat, terutama Satpol PP, dengan warga. Ini berpotensi menimbulkan korban, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Sekelimus. Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Desak RKPD 2027 Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga

Ia menambahkan, sebagai pihak yang telah memenangkan perkara secara hukum, pihaknya siap menghadapi tahapan eksekusi. Dalam waktu dekat, kuasa hukum warga juga berencana mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait permohonan konsinyasi maupun persiapan pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi pihak kuasa hukum Pemerintah Kota Bandung, khususnya Kepala Bagian Hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait tidak memberikan pernyataan resmi dan terkesan menghindari permintaan konfirmasi dari media.***

 

 

Reporter : Asep Topiq

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Bandung Gelar Silaturahmi Ramadan dan Resmikan Rutilahu Bersama Kapolri Secara Virtual
Kanwil Kemenkum Jabar dan BPHN Gelar Pembinaan serta Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Posbankum
Satlantas Polres Cimahi menyiapkan dua kendaraan Box guna inovasi bengkel mobile
Pimpinan DPRD Kota Bandung Jadi Narasumber, Kajian Akbar Semarak Ramadan 1447 H
Polsek Ibun, Polresta Bandung melaksanakan giat Patroli siang,Mengantisipasi C3
DPRD Kota Bandung Desak RKPD 2027 Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga
Wali Kota Bandung Ultimatum Proyek Galian Kabel, Target Rampung 5 Maret 2026
Ratusan Eks Karyawan PT Ricky Putra Globaindo Tbk Mengadu ke Bupati dan KDM, Tuntut Kejelasan Pesangon

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:51 WIB

Polresta Bandung Gelar Silaturahmi Ramadan dan Resmikan Rutilahu Bersama Kapolri Secara Virtual

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jabar dan BPHN Gelar Pembinaan serta Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Posbankum

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:29 WIB

Satlantas Polres Cimahi menyiapkan dua kendaraan Box guna inovasi bengkel mobile

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:19 WIB

Pimpinan DPRD Kota Bandung Jadi Narasumber, Kajian Akbar Semarak Ramadan 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:08 WIB

Polsek Ibun, Polresta Bandung melaksanakan giat Patroli siang,Mengantisipasi C3

Berita Terbaru

error: Content is protected !!