DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

- Admin

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna, sahkan dua Raperda strategis yakni APBD 2026

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna, sahkan dua Raperda strategis yakni APBD 2026

GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, hingga pendapat akhir dari Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan dua Raperda strategis tersebut. Ia menilai, proses pembahasan telah berjalan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Dinas Perikanan Ikuti Rapat Paripurna DPRD Bahas Pandangan Fraksi terhadap Raperda APBD 2026

“Raperda APBD 2026 dan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan merupakan dua kebijakan penting yang akan menjadi landasan bagi arah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah ke depan,” ujar Budi Azhar.

Menurutnya, Raperda APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta upaya memperkuat sektor-sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“DPRD berkomitmen memastikan bahwa setiap alokasi anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan digunakan secara efektif untuk program prioritas, terutama bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.

Terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Budi Azhar menuturkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  Dipandu Sekda, Disbudpora Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Oktober 2024

“Kami ingin memastikan agar kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan tidak mematikan pasar rakyat. Justru sebaliknya, harus terbangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha besar dan kecil,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, potensi pendapatan, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah.

“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Bupati.

Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD PKB Dadang Hermawan Gelar Reses di Desa Purwasedar

Sementara untuk Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemkab Sukabumi akan mengatur zonasi lokasi, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional.

Setiap toko swalayan berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, atau grosir juga diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM).

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar dapat berkembang, tangguh, dan mandiri,” ujar Bupati Asep Japar.

Menutup paripurna, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali berharap kedua Raperda yang disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan kedua regulasi ini agar berjalan sesuai semangat awalnya, yaitu demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.***

 

(Red)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Aman dan Sesuai Teknis, Perkim Tinjau Progres Lahan Relokasi
Mobil Sabumi Beroperasi, Dinas Perkim Siap Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi Warga
Optimalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah, Sekda Ikuti Workshop Level Pimpinan
Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Palabuhanratu Alami Kenaikan
Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik
Bapperida Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi ICMI, Dorong Sinergi Program Riset dan Inovasi
Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten
Sekda Sukabumi Pimpin Rakor Kepesertaan Jaminan Kesehatan di Pendopo

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:45 WIB

Pastikan Aman dan Sesuai Teknis, Perkim Tinjau Progres Lahan Relokasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:58 WIB

Mobil Sabumi Beroperasi, Dinas Perkim Siap Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:14 WIB

Optimalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah, Sekda Ikuti Workshop Level Pimpinan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:24 WIB

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Palabuhanratu Alami Kenaikan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:34 WIB

Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi terus mengawal kesiapan lahan relokasi

Pemerintahan

Pastikan Aman dan Sesuai Teknis, Perkim Tinjau Progres Lahan Relokasi

Minggu, 15 Feb 2026 - 10:45 WIB

error: Content is protected !!