DPMD Tindaklanjuti Kekosongan Jabatan Kepala Desa Sukaraja dan Langkap Jaya

- Admin

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPMD Kabupaten Sukabumi pastikan pengisian kekosongan jabatan kepala desa

DPMD Kabupaten Sukabumi pastikan pengisian kekosongan jabatan kepala desa

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah, yakni Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, dan Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, yang terjadi karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Dalam hal ini, DPMD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah kecamatan segera memproses pengusulan Penjabat (PJ) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kecamatan untuk mengisi kekosongan pemerintahan.

Baca Juga :  Bertempat di Grand Inna Samudra Beach Hotel, Bupati Sukabumi buka Rapat Sekaligus Halal Bihalal Bersama Dinas Kesehatan

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pleno BPD dan usulan dari pihak desa serta kecamatan, kami telah memproses pengajuan kepada Bupati. Kini, SK Bupati untuk penunjukan dua PJ Kepala Desa sudah diterbitkan,” ujar Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, Nuryamin menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Desa Langkap Jaya telah resmi dilantik pada Jumat (1/8/2025) oleh pihak Kecamatan Lengkong. Sementara untuk Desa Sukaraja, pelantikan PJ masih dalam tahap persiapan dan dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  DPMD Sukabumi Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

“Intinya, tidak boleh ada kekosongan pemerintahan desa. Maka penunjukan Penjabat Kepala Desa harus segera dilakukan sesuai ketentuan. Ini demi kelancaran pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.

Terkait proses penunjukan ini, Nuryamin menegaskan bahwa DPMD senantiasa mengedepankan prinsip 3T, yakni Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi.

Baca Juga :  Demo di Kantor Desa Neglasari, Ketua LPI Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum

“Pak Kadis selalu mengingatkan bahwa dalam setiap langkah, kami harus berpegang pada 3T. Jika itu kita tempuh, insya Allah tidak akan menjadi persoalan. Bahkan bila berhadapan dengan aparat penegak hukum sekalipun, administrasi yang rapi dan sesuai aturan adalah kunci utamanya,” tegas Nuryamin.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap penunjukan dan pelantikan penjabat di dua desa ini dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang baik, cepat tanggap, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.***

(Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepta Hery Resmi Nahkodai STISIP Widyapuri Mandiri Periode 2025–2029
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan
Kepala Bappelitbangda Dukung Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Bappelitbangda Tegaskan Sinergi Multipihak untuk Pembangunan Kawasan CPUGGp 2026–2029
Pisah Sambut Dandim 0622,Ketua DPRD dan Forkopimda Beri Apresiasi dan Dukung Sinergi Baru
Kepala Bappelitbangda Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Daerah
Bappelitbangda Apresiasi Peresmian Baim Sport Center sebagai Wujud Kemajuan Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Perkuat Sinergi Lewat Malam Keakraban Harmoni Budaya HJKS ke-155

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Cepta Hery Resmi Nahkodai STISIP Widyapuri Mandiri Periode 2025–2029

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:10 WIB

DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Kepala Bappelitbangda Dukung Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Bappelitbangda Tegaskan Sinergi Multipihak untuk Pembangunan Kawasan CPUGGp 2026–2029

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Pisah Sambut Dandim 0622,Ketua DPRD dan Forkopimda Beri Apresiasi dan Dukung Sinergi Baru

Berita Terbaru