DPMD Tindaklanjuti Kekosongan Jabatan Kepala Desa Sukaraja dan Langkap Jaya

- Admin

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPMD Kabupaten Sukabumi pastikan pengisian kekosongan jabatan kepala desa

DPMD Kabupaten Sukabumi pastikan pengisian kekosongan jabatan kepala desa

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah, yakni Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, dan Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, yang terjadi karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Dalam hal ini, DPMD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah kecamatan segera memproses pengusulan Penjabat (PJ) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kecamatan untuk mengisi kekosongan pemerintahan.

Baca Juga :  Perbaiki Atap Bangunan Lantai 2 Kantor Desa Cimanggu Pakai Baja Ringan Gunakan Anggaran Banprov

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pleno BPD dan usulan dari pihak desa serta kecamatan, kami telah memproses pengajuan kepada Bupati. Kini, SK Bupati untuk penunjukan dua PJ Kepala Desa sudah diterbitkan,” ujar Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, Nuryamin menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Desa Langkap Jaya telah resmi dilantik pada Jumat (1/8/2025) oleh pihak Kecamatan Lengkong. Sementara untuk Desa Sukaraja, pelantikan PJ masih dalam tahap persiapan dan dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  DPMD Tunjuk Plt Kades Cikujang, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

“Intinya, tidak boleh ada kekosongan pemerintahan desa. Maka penunjukan Penjabat Kepala Desa harus segera dilakukan sesuai ketentuan. Ini demi kelancaran pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.

Terkait proses penunjukan ini, Nuryamin menegaskan bahwa DPMD senantiasa mengedepankan prinsip 3T, yakni Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi.

Baca Juga :  Kadis DPMD Sukabumi Dampingi Bupati dalam Rakor Gawe Rancage Bersama Gubernur Jabar

“Pak Kadis selalu mengingatkan bahwa dalam setiap langkah, kami harus berpegang pada 3T. Jika itu kita tempuh, insya Allah tidak akan menjadi persoalan. Bahkan bila berhadapan dengan aparat penegak hukum sekalipun, administrasi yang rapi dan sesuai aturan adalah kunci utamanya,” tegas Nuryamin.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap penunjukan dan pelantikan penjabat di dua desa ini dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang baik, cepat tanggap, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.***

(Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD dan Bupati Soroti Pentingnya Anggaran Perubahan untuk Dukung Program Prioritas 2025
Bappelitbangda Dorong Hilirisasi Pertanian Lewat Kemitraan Petani dan Industri
Gubernur Jabar Laksanakan Abdi Nagri di Palabuhanratu, Bappelitbangda Soroti Peran Strategis Pembangunan Berbasis Budaya dan Ekologi
Dr. H. Asep Suherman Kembali Nahkodai IDI Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2028
Wabup Resmikan “Tungku Rakyat”, Inovasi Pengelolaan Sampah Mahasiswa KKN di Cikidang
Sekda Sukabumi Lantik Pengurus Mabiran dan Kwarran Cisaat Masa Bakti 2025–2028
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Keputusan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Bupati Resmikan RDF Cimenteng, Solusi Inovatif Atasi Persoalan Sampah

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Ketua DPRD dan Bupati Soroti Pentingnya Anggaran Perubahan untuk Dukung Program Prioritas 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:32 WIB

DPMD Tindaklanjuti Kekosongan Jabatan Kepala Desa Sukaraja dan Langkap Jaya

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Bappelitbangda Dorong Hilirisasi Pertanian Lewat Kemitraan Petani dan Industri

Minggu, 3 Agustus 2025 - 04:48 WIB

Gubernur Jabar Laksanakan Abdi Nagri di Palabuhanratu, Bappelitbangda Soroti Peran Strategis Pembangunan Berbasis Budaya dan Ekologi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Dr. H. Asep Suherman Kembali Nahkodai IDI Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2028

Berita Terbaru