GELIATMEDIA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menegaskan pentingnya penguatan sistem distribusi pupuk bersubsidi saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari–Juni 2025 serta Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/7/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dirancang untuk menata ulang tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih terstruktur, efisien, dan berkeadilan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk yang merata serta kemudahan akses bagi petani.
“Perpres ini hadir untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Kita ingin memastikan petani benar-benar mendapat pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau,” ujar H. Ade Suryaman.
Ia menekankan peran penting Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian dalam menjalankan ketentuan Perpres tersebut. Sektor pertanian, menurutnya, kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sekda juga menyoroti bahwa distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran dapat berdampak pada peningkatan inflasi daerah. Oleh karena itu, ia mendorong kolaborasi antar lembaga, khususnya BPP dan KCD, dalam mengidentifikasi serta mengevaluasi penyebab kelangkaan pupuk dan dampaknya terhadap perekonomian lokal.
“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Maka dari itu, evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk harus lebih diperkuat,” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan pentingnya akurasi data petani. Ia meminta seluruh koordinator BPP dan KCD untuk gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya kepemilikan identitas resmi seperti KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai program pertanian.
“Identitas petani adalah kunci agar bantuan bisa tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dalam penerimaan manfaat,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dengan penerapan Perpres 6 Tahun 2025, distribusi pupuk subsidi dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan benar-benar menyasar petani kecil yang paling membutuhkan.***
(Red)