GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian persetujuan terhadap penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa pengesahan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada 2 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Pemkab Sukabumi telah menyerahkan dokumen-dokumen Raperda untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang telah ditunjukkan dalam pembahasan hasil evaluasi gubernur.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Rangkaian rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.***
(Red)