GELIATMEDIA.COM – Menyikapi penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019–2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah cepat dengan menunjuk Sekretaris Desa, Ika Karmilah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cikujang.
Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tidak ingin ada kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Oleh karena itu, Sekretaris Desa langsung kami tunjuk sebagai Plt Kepala Desa Cikujang agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, Rabu (30/7/2025).
Gun Gun menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa salah satu kepala desa di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa DPMD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun juga melihat pentingnya momentum ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh perangkat desa.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, namun harus dijadikan pelajaran bersama. Kami mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar lebih taat aturan, prosedur, dan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Gun Gun.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap dana desa semakin ketat, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur desa agar kejadian serupa tidak terulang.
“DPMD akan terus mengawal proses pembinaan dan pengawasan agar seluruh kepala desa mampu mengelola dana dengan prinsip kehati-hatian, integritas, dan tanggung jawab penuh,” lanjutnya.
Kasus hukum yang menjerat Heni Mulyani diketahui bermula dari ketidakmampuannya memenuhi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500.556.675, yang merupakan hasil audit atas penyimpangan penggunaan dana desa dan ADD selama masa jabatannya.
DPMD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keberlangsungan pemerintahan desa dan terus mendorong tata kelola yang baik, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.***
(Red)