Bapenda Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak PBB-P2, Hadiah Umrah Menanti Wajib Pajak Taat

- Admin

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Kabupaten Sukabumi meluncurkan program pengurangan pokok dan pembebasan sanksi PBB-P2 bagi masyarakat yang melunasi pajak tahun 2025.

Bapenda Kabupaten Sukabumi meluncurkan program pengurangan pokok dan pembebasan sanksi PBB-P2 bagi masyarakat yang melunasi pajak tahun 2025.

GELIATMEDIA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali meluncurkan program inovatif untuk meringankan beban masyarakat dalam kewajiban perpajakan. Melalui Program Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bapenda memberikan insentif bagi warga yang membayar PBB-P2 tahun 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, sekaligus sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi

“Kegiatan ini tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat untuk membayar pajak, tapi juga menjadi momentum penjaringan data objek pajak yang sudah lama tidak aktif,” ujar Herdy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2025. Dengan syarat tersebut, Bapenda memberikan berbagai insentif menarik, antara lain:

Bebas 100% bagi tunggakan PBB tahun 1994–2012.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Pastikan Dampak Banjir dan Longsor di Cisolok Tak Ganggu Produksi Pangan

Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019.

Diskon 40% untuk tunggakan tahun 2020–2021.

Diskon 30% untuk tunggakan tahun 2022.

Diskon 20% untuk tunggakan tahun 2023.

Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2024.

“Program ini menjadi bentuk keberkahan sesuai dengan arahan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam memberikan kemudahan dan kemurahan bagi masyarakat,” ujar Herdy yang akrab disapa Bima.

Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang patuh, Bapenda juga menyediakan hadiah umrah bagi lima orang pemenang undian yang telah melunasi PBB tahun 2025 sebelum 30 September 2025.

Baca Juga :  Kadis Disbudpora Sukabumi Sampaikan Belasungkawa dan Ajak Masyarakat Bangkit Pasca Bencana

“Bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, akan kami undi untuk mendapatkan hadiah umrah. Ini bentuk penghargaan kami kepada para wajib pajak yang taat,” pungkasnya.

Untuk pembayaran, warga dapat mendatangi kantor desa terdekat, outlet pelayanan resmi, atau melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.***

(Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik
Bapperida Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi ICMI, Dorong Sinergi Program Riset dan Inovasi
Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten
Sekda Sukabumi Pimpin Rakor Kepesertaan Jaminan Kesehatan di Pendopo
Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Al-Walidain di Jampangtengah
Reses Pertama Anggota DPRD Fraksi Golkar Serap Aspirasi Warga Desa Cibenda
Bapperida Apresiasi 1 Abad NU, Teguhkan Khidmah untuk Umat dan Bangsa
Bupati Sukabumi Ajak Kader NU Jaga Persatuan dan Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:34 WIB

Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:38 WIB

Bapperida Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi ICMI, Dorong Sinergi Program Riset dan Inovasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:47 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:17 WIB

Sekda Sukabumi Pimpin Rakor Kepesertaan Jaminan Kesehatan di Pendopo

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Al-Walidain di Jampangtengah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!