Pemkab Sukabumi Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II

- Admin

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sukabumi percepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025.

Pemkab Sukabumi percepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025.

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai prasyarat utama pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025 serta Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan koperasi berbasis desa atau kelurahan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, saat ditemui Geliat Media di ruang kerjanya pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa seluruh kepala desa telah diinformasikan terkait kebijakan baru ini melalui Radiogram dari Sekretariat Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Angkat 1.106 PPPK Formasi 2024, Bupati: Ini Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan

“Memang benar bahwa penyaluran Dana Desa tahap II mensyaratkan adanya Akta Notaris pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau minimal dokumen bukti pendaftaran ke notaris. Ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa yang berkelanjutan,” ungkap Nuryamin.

Ia menambahkan, sebelum akta dibuat, pemerintah desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk menyepakati pendirian koperasi. Selanjutnya, akta pendirian koperasi dari notaris harus dikirimkan ke tingkat kabupaten, provinsi, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Keindahan Alam Curug Cikaso Tiga Air Terjun dalam Satu Destinasi

“Kami mengapresiasi respons positif dari desa-desa di Kabupaten Sukabumi. Saat ini, seluruh 381 desa dan enam kelurahan telah melaksanakan Musdesus dan membentuk Koperasi Merah Putih. Proses selanjutnya adalah pendirian secara hukum melalui notaris. Dengan begitu, syarat penyaluran Dana Desa tahap II yang berlangsung mulai Mei hingga akhir tahun dapat terpenuhi secara maksimal,” tegasnya.

Baca Juga :  DPMD Sukabumi Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Terkait pembiayaan akta notaris, Nuryamin menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), melainkan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Koperasi dan UMKM.***

 

Reporter : Asep T

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Serahkan Santunan untuk Keluarga Risiko Stunting dalam Peringatan Harganas ke-32
Resmi Dibuka, Law Firm Nusawarna & Partners Siap Layani Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
Asda II Resmikan Lapang Mini Soccer Garuda Bhwa di Cisaat
Perbaiki Ruas Jalan Cempaka Ratu–Cipedes, Warga Ridogalih Ucapkan Terima Kasih
Kades Cibolang Mundur, DPMD Sukabumi Tanggapi Hasil Musdesus
DPMD Kabupaten Sukabumi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penguatan BUMDesma dan LKD
Disperkim Aspal Jalan Lingkungan di Desa Selajambe, Dukung Mobilitas dan Ekonomi Warga
Fraksi PKB Siagakan Mobil Ambulan untuk Warga Palabuhanratu

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 13:44 WIB

Wabup Serahkan Santunan untuk Keluarga Risiko Stunting dalam Peringatan Harganas ke-32

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:08 WIB

Asda II Resmikan Lapang Mini Soccer Garuda Bhwa di Cisaat

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:01 WIB

Perbaiki Ruas Jalan Cempaka Ratu–Cipedes, Warga Ridogalih Ucapkan Terima Kasih

Senin, 16 Juni 2025 - 13:36 WIB

Kades Cibolang Mundur, DPMD Sukabumi Tanggapi Hasil Musdesus

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II

Berita Terbaru

error: Content is protected !!