Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat di Tiga Kecamatan

- Admin

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 6 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 6 Maret 2025.

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan menyusul banjir dan tanah longsor yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.189-BPBD/2025.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengonfirmasi bahwa Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu menjadi wilayah yang terdampak paling parah sehingga masuk dalam status tanggap darurat.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Tinjau Proyek Jembatan Cilalay, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga

“Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana banjir dan tanah longsor, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan,” ujar Asep Japar saat memberikan keterangan di Palabuhanratu, Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurutnya, bencana tersebut telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah warga, harta benda, serta infrastruktur vital seperti jalan, irigasi, dan jembatan. Dengan status tanggap darurat ini, pemerintah dapat mengerahkan seluruh sumber daya yang diperlukan guna mempercepat proses pemulihan.

Baca Juga :  Ruang Kerja Kades Ciemas Disegel Warga, DPMD Sukabumi Lakukan Penelusuran

“Seluruh langkah penanganan akan dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan standar prosedur tanggap darurat,” tambahnya.

Baca Juga :  LPI Soroti Pelaporan Kholid Mikdar ke Bareskrim, Sebut Sebagai Langkah Keliru

Selama masa tanggap darurat yang berlangsung selama tujuh hari, terhitung dari 6 hingga 12 Maret 2025, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pengerahan tenaga, peralatan, logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana serta memastikan pemulihan berjalan dengan efektif.***

.

 

 

Berita Terkait

Pemdes Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung
Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD
Pemdes Jayanti Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.147 KPM, Total 3.441 Karung Beras
Tak Cukup Berdamai, PGRI Jabar Pastikan Dugaan Intimidasi Kepala SDN Sukaraja 2 Diproses Hukum
Bantuan Beras CPP Disalurkan, 1.241 KPM Buniwangi Terima 30 Kilogram
Jaga Martabat Organisasi, GRIB Jaya Sukabumi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian
DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi Gelar HUT ke-1, Dihadiri Langsung Ketua Umum H. Herkules

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:17 WIB

Pemdes Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:15 WIB

Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung

Jumat, 4 September 2026 - 04:11 WIB

Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

Pemdes Jayanti Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.147 KPM, Total 3.441 Karung Beras

Rabu, 2 September 2026 - 14:00 WIB

Tak Cukup Berdamai, PGRI Jabar Pastikan Dugaan Intimidasi Kepala SDN Sukaraja 2 Diproses Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!