Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat di Tiga Kecamatan

- Admin

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 6 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 6 Maret 2025.

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan menyusul banjir dan tanah longsor yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.189-BPBD/2025.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengonfirmasi bahwa Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu menjadi wilayah yang terdampak paling parah sehingga masuk dalam status tanggap darurat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sukabumi Kunjungi Komunitas Tenis Meja, Serahkan Bantuan Sarana Olahraga

“Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana banjir dan tanah longsor, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan,” ujar Asep Japar saat memberikan keterangan di Palabuhanratu, Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurutnya, bencana tersebut telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah warga, harta benda, serta infrastruktur vital seperti jalan, irigasi, dan jembatan. Dengan status tanggap darurat ini, pemerintah dapat mengerahkan seluruh sumber daya yang diperlukan guna mempercepat proses pemulihan.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

“Seluruh langkah penanganan akan dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan standar prosedur tanggap darurat,” tambahnya.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga Berantas Premanisme di Alun-Alun Palabuhanratu

Selama masa tanggap darurat yang berlangsung selama tujuh hari, terhitung dari 6 hingga 12 Maret 2025, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pengerahan tenaga, peralatan, logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana serta memastikan pemulihan berjalan dengan efektif.***

.

 

 

Berita Terkait

Bantuan Beras 10 Kilogram di Desa Tonjong Disambut Positif Warga
Sukabumi Expo 2026 Siap Digelar, Dorong UMKM dan Pariwisata Daerah
Dapat Ikan atau Tidak, yang Penting Kebersamaan: Kapolres Sukabumi Mancing Bareng Media
OKP Palabuhanratu Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi
UPT Wilayah Satu Enam Kecamatan Perkuat Koordinasi Jelang Harganas ke-33 di Kabupaten Sukabumi
Jaga Hubungan Harmonis, Laskar Sapu Jagat Zona 1 Sukabumi Pererat Komunikasi dengan Media
H. Junajah Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid Nabi
Karang Taruna Desa Cikakak Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Jalan Santai dan Hiburan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Bantuan Beras 10 Kilogram di Desa Tonjong Disambut Positif Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sukabumi Expo 2026 Siap Digelar, Dorong UMKM dan Pariwisata Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Dapat Ikan atau Tidak, yang Penting Kebersamaan: Kapolres Sukabumi Mancing Bareng Media

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:59 WIB

OKP Palabuhanratu Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:01 WIB

UPT Wilayah Satu Enam Kecamatan Perkuat Koordinasi Jelang Harganas ke-33 di Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!