GELIATMEDIA.COM – Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menerima kedatangan keluarga Suherlan alias Samson (33) yang menuntut keadilan atas kematian almarhum. Keluarga menilai kejadian yang menimpa Samson tidak manusiawi dan meminta pendampingan hukum dalam proses yang tengah berlangsung.
Ketua DPC SPI Sukabumi, Tusyana Priyatin, langsung menerima kedatangan keluarga pada Minggu sore (2/3/2025). Ia menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, terutama terkait keputusan aparat kepolisian yang tidak menahan para tersangka pengeroyokan.
“Kami mendengar langsung kesedihan dan tuntutan keluarga yang mempertanyakan mengapa enam tersangka dalam kasus ini tidak ditahan. Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujar Tusyana.
Menurutnya, kebijakan yang diambil penyidik perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait tidak ditahannya para tersangka. Ia menegaskan bahwa penahanan penting untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal serta mencegah potensi intervensi terhadap saksi maupun alat bukti.
Selain itu, SPI juga menyoroti kasus ini sebagai bukti lemahnya sistem perlindungan bagi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Tusyana menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem rehabilitasi yang efektif bagi ODGJ, terutama mereka yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat.
“Jika sejak awal ada sistem yang lebih baik dalam menangani kasus seperti ini, mungkin tragedi ini tidak perlu terjadi,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, SPI akan mengkaji berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepolisian bersikap transparan dalam proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tutupnya.***
Reporter : Asep T