GELIATMEDIA.COM – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi di Pasar Semi Modern Palabuhanratu pada Kamis (20/3/25).
Dalam sidak tersebut, ditemukan kemasan Minyak Kita berlabel 1 liter yang nyatanya hanya berisi 800 mililiter.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, yang turut mendampingi Bupati Sukabumi dalam sidak menegaskan, bahwa Minyak Kita merupakan produk bersubsidi yang telah diatur dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Minyak ini sudah mendapat subsidi, dan margin produsen juga telah ditetapkan. Jika ada pihak yang mencoba mendapatkan keuntungan lebih atau menjual di atas HET, itu jelas pelanggaran,” ujar AKBP Samian.
Terkait temuan pengurangan isi dalam kemasan, Samian menyatakan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan hukum.
“Botolnya tertera 1 liter, tapi isinya hanya 800 mililiter. Ini jelas tidak sesuai. Kami akan mendalami apakah ada unsur kesengajaan dan sudah berapa lama praktik ini berlangsung,” tambahnya.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan 3-4 sampel minyak yang diduga bermasalah dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam distribusi produk subsidi tersebut.***
Reporter :Asep T