GELIATMEDIA.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan mengalami perubahan signifikan.
Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah pengurus OSIS dan Pramuka kini bisa masuk dalam jalur prestasi.
“Nonakademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Selain jalur prestasi, terdapat tiga jalur lain dalam penerimaan siswa baru melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Empat Jalur Utama SPMB 2025
Dalam kebijakan baru ini, SPMB 2025 memiliki empat jalur utama:
1. Jalur Domisili – Menggantikan sistem zonasi dengan mempertimbangkan alamat tempat tinggal siswa.
2. Jalur Afirmasi – Ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
3. Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau alasan lainnya.
4. Jalur Prestasi – Mempertimbangkan prestasi akademik, nonakademik, serta aspek kepemimpinan seperti OSIS dan Pramuka.
Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB
Terdapat beberapa perbedaan utama antara SPMB 2025 dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya:
1. Penghapusan Sistem Zonasi
Jalur zonasi diganti dengan jalur domisili, yang detail teknisnya masih dalam penyusunan peraturan menteri.
2. Perubahan Kuota Penerimaan
Persentase penerimaan siswa melalui setiap jalur dalam SPMB akan mengalami penyesuaian.
3. Jalur Prestasi dengan Aspek Kepemimpinan
Kini, selain prestasi akademik dan nonakademik dalam bidang seni serta olahraga, kepemimpinan juga menjadi faktor penting dalam seleksi jalur prestasi.
4. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Pemerintah meningkatkan kuota jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kami tambahkan persentasenya, tetap untuk dua kelompok yaitu penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu,” ungkap Abdul Mu’ti.
Persetujuan Presiden dan Dukungan Pemerintah
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh perubahan dalam SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” katanya.
Selain itu, Kementerian Pendidikan juga berencana bertemu dengan Menteri Dalam Negeri guna membahas peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025.
“Dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting agar sistem ini dapat berjalan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Dengan diterapkannya SPMB 2025, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru menjadi lebih efektif dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.***
—