Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

GELIATMEDIA.COM – Tragedi pembunuhan yang menewaskan seorang satpam, Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Lawang Gintung, Kota Bogor, menarik perhatian publik dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan jika perlu hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan. Almarhum adalah seorang kepala keluarga yang sedang mencari nafkah. Insya Allah, beliau termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat berkunjung ke rumah duka pada Sabtu dini hari (18/1/2025).

Baca Juga :  DPRD Apresiasi MTQ 2026, Siapkan Qori-Qoriah ke Tingkat Provinsi

Hamzah, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi kepemimpinan Kapolresta Bogor yang baru, Kombes Pol Eko. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani kasus ini.

“Saya meminta Kapolresta Bogor untuk menindak pelaku dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena kasus ini melibatkan masyarakat kami di Palabuhanratu,” tegas Hamzah.

Baca Juga :  Dishub dan Satlantas Polres Sukabumi Gelar Razia Taksi Gelap di Palabuhanratu

Dalam pandangannya, kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku harus dijerat dengan Pasal 340, yang memungkinkan hukuman mati.

“Nyawa seseorang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan. Hukumannya jelas, dan jika ada bukti perencanaan, hukuman mati harus dijatuhkan,” katanya.

Selain memastikan pelaku dihukum maksimal, Hamzah juga menyerukan perhatian terhadap keluarga korban.

Septian meninggalkan seorang istri dan empat anak, salah satunya masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah berjanji untuk terus memberikan dukungan kepada keluarga tersebut.

Baca Juga :  Dishub Siapkan Penataan Transportasi dan Parkir di Kawasan Wisata Palabuhanratu

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam waktu dekat, saya akan kembali menemui keluarga korban,” ungkapnya.

DPRD Sukabumi, lanjut Hamzah, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kita pastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

 

 

Berita Terkait

DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi Gelar HUT ke-1, Dihadiri Langsung Ketua Umum H. Herkules
Sinergi TNI-Polri Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk 1.988 KPM di Desa Cikadu
Padepokan Sabandar Karimadi Palabuhanratu Peringati Maulid Nabi dan Milangkala ke-45
Warga Cibodas Terima Bantuan 30 Kilogram Beras, Penyaluran Berlangsung Tertib
1.803 KPM di Desa Pasirsuren Terima Bantuan Beras Bulog, Kades: Penerima Alami Penambahan
Bantuan Beras 10 Kilogram di Desa Tonjong Disambut Positif Warga
Sukabumi Expo 2026 Siap Digelar, Dorong UMKM dan Pariwisata Daerah
Dapat Ikan atau Tidak, yang Penting Kebersamaan: Kapolres Sukabumi Mancing Bareng Media

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:34 WIB

DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi Gelar HUT ke-1, Dihadiri Langsung Ketua Umum H. Herkules

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:41 WIB

Sinergi TNI-Polri Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk 1.988 KPM di Desa Cikadu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Padepokan Sabandar Karimadi Palabuhanratu Peringati Maulid Nabi dan Milangkala ke-45

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:06 WIB

1.803 KPM di Desa Pasirsuren Terima Bantuan Beras Bulog, Kades: Penerima Alami Penambahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Bantuan Beras 10 Kilogram di Desa Tonjong Disambut Positif Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!