Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

GELIATMEDIA.COM – Tragedi pembunuhan yang menewaskan seorang satpam, Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Lawang Gintung, Kota Bogor, menarik perhatian publik dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan jika perlu hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan. Almarhum adalah seorang kepala keluarga yang sedang mencari nafkah. Insya Allah, beliau termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat berkunjung ke rumah duka pada Sabtu dini hari (18/1/2025).

Baca Juga :  Hadapi Musim Penghujan, Koramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Giat Bersih-Bersih Pantai

Hamzah, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi kepemimpinan Kapolresta Bogor yang baru, Kombes Pol Eko. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani kasus ini.

“Saya meminta Kapolresta Bogor untuk menindak pelaku dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena kasus ini melibatkan masyarakat kami di Palabuhanratu,” tegas Hamzah.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dalam pandangannya, kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku harus dijerat dengan Pasal 340, yang memungkinkan hukuman mati.

“Nyawa seseorang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan. Hukumannya jelas, dan jika ada bukti perencanaan, hukuman mati harus dijatuhkan,” katanya.

Selain memastikan pelaku dihukum maksimal, Hamzah juga menyerukan perhatian terhadap keluarga korban.

Septian meninggalkan seorang istri dan empat anak, salah satunya masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah berjanji untuk terus memberikan dukungan kepada keluarga tersebut.

Baca Juga :  Dinas DPMD Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Spiritual ASN

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam waktu dekat, saya akan kembali menemui keluarga korban,” ungkapnya.

DPRD Sukabumi, lanjut Hamzah, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kita pastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sungai Berubah Drastis, Warga Simpenan Minta Tambang Liar Segera Dihentikan
Perwakilan 51 KK Korban Kebakaran Ciptamulya Dijadwalkan Temui Gubernur Jawa Barat
Resmi Bertugas, AKBP Benny Cahyadi Siap Pimpin Polres Sukabumi
Damkarmat Tangani Operasi Nonkebakaran, Berhasil Lepaskan Anting yang Tersangkut di Telinga Anak
Dugaan Keracunan Menu MBG di Cibadak, Dinkes Temukan Produk Susu Kedaluwarsa
Kelurahan Palabuhanratu Tingkatkan Kapasitas UMKM, Dorong Pelaku Usaha Lebih Inovatif dan Berdaya Saing
Pemdes Sirnarasa Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kampung Adat Cipta Mulya
Pemerintah Desa Sirnarasa Apresiasi Bantuan Koperasi Bumi Kiara Mineral Sejahtera untuk Korban Kebakaran Kampung Adat Cipta Mulya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Kondisi Sungai Berubah Drastis, Warga Simpenan Minta Tambang Liar Segera Dihentikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Perwakilan 51 KK Korban Kebakaran Ciptamulya Dijadwalkan Temui Gubernur Jawa Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:41 WIB

Resmi Bertugas, AKBP Benny Cahyadi Siap Pimpin Polres Sukabumi

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:33 WIB

Damkarmat Tangani Operasi Nonkebakaran, Berhasil Lepaskan Anting yang Tersangkut di Telinga Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:21 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG di Cibadak, Dinkes Temukan Produk Susu Kedaluwarsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!