Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

GELIATMEDIA.COM – Tragedi pembunuhan yang menewaskan seorang satpam, Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Lawang Gintung, Kota Bogor, menarik perhatian publik dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan jika perlu hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan. Almarhum adalah seorang kepala keluarga yang sedang mencari nafkah. Insya Allah, beliau termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat berkunjung ke rumah duka pada Sabtu dini hari (18/1/2025).

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Desa Citepus

Hamzah, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi kepemimpinan Kapolresta Bogor yang baru, Kombes Pol Eko. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani kasus ini.

“Saya meminta Kapolresta Bogor untuk menindak pelaku dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena kasus ini melibatkan masyarakat kami di Palabuhanratu,” tegas Hamzah.

Baca Juga :  Apresiasi terhadap Perumda Tirta Jaya Mandiri Yang Ikut Andil Membantu Terlaksananya Bersih Pantai Cibutun

Dalam pandangannya, kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku harus dijerat dengan Pasal 340, yang memungkinkan hukuman mati.

“Nyawa seseorang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan. Hukumannya jelas, dan jika ada bukti perencanaan, hukuman mati harus dijatuhkan,” katanya.

Selain memastikan pelaku dihukum maksimal, Hamzah juga menyerukan perhatian terhadap keluarga korban.

Septian meninggalkan seorang istri dan empat anak, salah satunya masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah berjanji untuk terus memberikan dukungan kepada keluarga tersebut.

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Teddy Setiadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam waktu dekat, saya akan kembali menemui keluarga korban,” ungkapnya.

DPRD Sukabumi, lanjut Hamzah, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kita pastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Cimanggu yang Alami Tekanan Batin Berat Akhirnya Meninggal Dunia
Respon Aduan Warga, Lurah Palabuhanratu Dinas perkim dan Damkar Evakuasi Pohon Mati di Jalan Bhayangkara
Resahkan Masyarakat Aparat Gabungan Gelar Razia Knalpot Brong di Parakansalak
Ratusan Personel Polres Sukabumi Siap Amankan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Puluhan Siswa TK Kunjungi Polsek Sagaranten dalam Program Pengenalan Profesi Polisi
Petugas Damkar Sukabumi Berhasil Evakuasi Bayi, Korban Kecelakaan
Truk Bermuatan Batu Terguling, Minibus Tertimpa, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
Dinas Perhubungan Hadiri Press Release Polres Sukabumi Terkait Penindakan Kendaraan Tak Berizin

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:38 WIB

Warga Cimanggu yang Alami Tekanan Batin Berat Akhirnya Meninggal Dunia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:38 WIB

Respon Aduan Warga, Lurah Palabuhanratu Dinas perkim dan Damkar Evakuasi Pohon Mati di Jalan Bhayangkara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:03 WIB

Resahkan Masyarakat Aparat Gabungan Gelar Razia Knalpot Brong di Parakansalak

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:48 WIB

Ratusan Personel Polres Sukabumi Siap Amankan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:17 WIB

Puluhan Siswa TK Kunjungi Polsek Sagaranten dalam Program Pengenalan Profesi Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!