Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

GELIATMEDIA.COM – Tragedi pembunuhan yang menewaskan seorang satpam, Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Lawang Gintung, Kota Bogor, menarik perhatian publik dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan jika perlu hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan. Almarhum adalah seorang kepala keluarga yang sedang mencari nafkah. Insya Allah, beliau termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat berkunjung ke rumah duka pada Sabtu dini hari (18/1/2025).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasikan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dengan Kemenkumham Jabar

Hamzah, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi kepemimpinan Kapolresta Bogor yang baru, Kombes Pol Eko. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani kasus ini.

“Saya meminta Kapolresta Bogor untuk menindak pelaku dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena kasus ini melibatkan masyarakat kami di Palabuhanratu,” tegas Hamzah.

Baca Juga :  Damkar Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Mako Satpol PP Palabuhanratu

Dalam pandangannya, kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku harus dijerat dengan Pasal 340, yang memungkinkan hukuman mati.

“Nyawa seseorang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan. Hukumannya jelas, dan jika ada bukti perencanaan, hukuman mati harus dijatuhkan,” katanya.

Selain memastikan pelaku dihukum maksimal, Hamzah juga menyerukan perhatian terhadap keluarga korban.

Septian meninggalkan seorang istri dan empat anak, salah satunya masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah berjanji untuk terus memberikan dukungan kepada keluarga tersebut.

Baca Juga :  Kadis DPMD Hadiri Pelaksanaan Acara Seren Taun ke-657 Kasepuhan Adat Gelar Alam

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam waktu dekat, saya akan kembali menemui keluarga korban,” ungkapnya.

DPRD Sukabumi, lanjut Hamzah, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kita pastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Tangani Kebakaran Rumah di Ciemas, Pastikan Layanan Respons Cepat
Ketum BBC Ancam Demo Wali Kota Bandung, Tuntut Kembalikan CFD Buah Batu dan Fungsi Alun-alun
PKC PMII Jawa Barat Gelar Konsolidasi Akbar dan Pelantikan Pengurus, Usung Semangat “Reignite” Menuju Peradaban
Rapat Anggota Koperasi Merah Putih Berlangsung Kondusif dan Penuh Kekeluargaan
Dari Komunitas Motor ke Panggung Nusantara, Cepot Motah Siapkan Pagelaran Budaya Terbesar di Bandung
Bangga Kabupaten Bandung Cetak Sejarah, ASN Sabet Predikat Kinerja Tinggi Nasional
Hadapi Era Digital 5.0 Wali Kota Bandung Dorong Sinergi Visioner LKP
HUT Persit ke-80, Aksi Tanam Pohon Jadi Simbol Kepedulian Lingkungan di Bandung

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:19 WIB

Damkar Tangani Kebakaran Rumah di Ciemas, Pastikan Layanan Respons Cepat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:52 WIB

Ketum BBC Ancam Demo Wali Kota Bandung, Tuntut Kembalikan CFD Buah Batu dan Fungsi Alun-alun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:10 WIB

PKC PMII Jawa Barat Gelar Konsolidasi Akbar dan Pelantikan Pengurus, Usung Semangat “Reignite” Menuju Peradaban

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Rapat Anggota Koperasi Merah Putih Berlangsung Kondusif dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 29 April 2026 - 10:45 WIB

Dari Komunitas Motor ke Panggung Nusantara, Cepot Motah Siapkan Pagelaran Budaya Terbesar di Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!