GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan 42 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) tahun 2025. Kamis (9/1/2025)
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim WBTb Jawa Barat dalam sebuah konferensi pers.
Sebelum keputusan ini diambil, rangkaian proses panjang telah dilalui. Pengusulan karya budaya dilakukan oleh dinas-dinas terkait di 23 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Setelah itu, usulan tersebut dikaji oleh tim ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang penetapan pada 18-20 Desember 2024. Dari 67 karya budaya yang diverifikasi, akhirnya ditetapkan 42 karya budaya sebagai WBTb Jawa Barat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bucky dan tim atas kerja kerasnya dalam proses penetapan ini. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan seni tradisi dan budaya yang ada di Jawa Barat,” ujar Benny Bachtiar.
Benny menegaskan pentingnya menjaga akar budaya sebagai jati diri bangsa. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk terus menggali potensi budaya dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memastikan seni dan tradisi daerah tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.***