GELIATMEDIA.COM – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, menyoroti adanya aksi demonstrasi masyarakat di Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Rohmat menilai gerakan tersebut mencerminkan lemahnya peran Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi tata kelola desa.
Rohmat menjelaskan, selain Desa Neglasari, Desa Langkap Jaya di Kecamatan Lengkong juga diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa (APBDes).
Namun, ia menyayangkan sikap APH, khususnya Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi, yang dinilai belum menjalankan tugasnya secara optimal.
“Undang-undang sudah jelas mengatur supremasi hukum, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pemerintahan yang bersih harus dimulai dari desa sebagai motor utama pembangunan daerah. Jika desa saja tidak bersih, bagaimana mungkin pemerintah daerah bisa baik?” tegas Rohmat.
LPI mendesak APH untuk lebih serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Menurut Rohmat, Kejaksaan dan Tipikor Polres Sukabumi harus segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan korupsi, terutama yang melibatkan aparat desa.
Ia juga menyoroti peran Inspektorat yang dinilai tidak maksimal dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Jika dugaan pembiaran terus terjadi, terlebih jika Inspektorat hanya fokus pada penggantian kerugian tanpa melalui proses hukum, maka hal itu sama saja dengan melindungi kejahatan,” tambahnya.
LPI berencana menggelar aksi massa sebagai bentuk tekanan terhadap APH untuk menghadirkan produk hukum yang tegas dan berkualitas di tingkat desa.
Rohmat mengungkapkan bahwa dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, hampir 200 desa terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami menunggu langkah konkret dari APH dalam menyelesaikan persoalan ini. Desa-desa yang terindikasi harus segera diperiksa, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Rohmat.***
(RH)