LPI Tantang Kajari Lebak Terkait Pernyataan Sosialisasi Desa Bagaimana Realisasi Anggarannya

- Admin

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyoroti pernyataan Kajari Lebak terkait sosialisasi kepala desa yang dinilai bebas pelanggaran hukum.

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyoroti pernyataan Kajari Lebak terkait sosialisasi kepala desa yang dinilai bebas pelanggaran hukum.

GELIATMEDIA.COM – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, secara tegas menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak untuk memberikan bukti atas pernyataannya bahwa kegiatan sosialisasi kepala desa di Puncak, Bogor, tidak melanggar hukum.

Dalam wawancara dengan media, Rohmat menyebut pernyataan Kajari tersebut sebagai hal yang tidak elok. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kajari dalam menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut bebas dari pelanggaran hukum.

“Apa yang disampaikan Kajari terkesan sebagai upaya pembenaran. Apalagi, yang bersangkutan juga hadir dalam kegiatan itu,” ungkap Rohmat.

Baca Juga :  Puncak Hari Nelayan Cisolok ke-28, Momentum Pelestarian Budaya dan Pemulihan Ekonomi Daerah

Menurut Rohmat, meskipun secara kasatmata kegiatan tersebut tidak menunjukkan pelanggaran hukum, ada aspek regulasi dan sistem penganggaran yang perlu ditelaah lebih jauh.

“Apakah ada jaminan bahwa penggunaan anggaran dalam kegiatan ini benar-benar sesuai aturan? Di mana transparansi dalam penunjukan pihak swasta untuk kegiatan sosialisasi yang menelan biaya besar ini?” tambahnya.

Baca Juga :  Pengurus Baru DPP KNPI Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan, Ketum LPI Pimpin Bidang Politik

Lebih lanjut, ia menyoroti integritas Kajari yang dinilai tidak sesuai dengan sumpah jabatan sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).

“Seharusnya Kajari tidak hanya hadir dalam kegiatan tersebut, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dan audit. Kehadiran beliau malah menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan,” ujarnya.

Rohmat juga menuding adanya potensi maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan tersebut. Ia menduga bahwa pihak yang terlibat, termasuk Kajari, mungkin menerima honorarium dari aliran dana kegiatan itu.

Baca Juga :  Dinas Perkim Dorong Penguatan APBD 2026 untuk Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Dasar

Sebagai langkah tindak lanjut, LPI menyatakan telah mengumpulkan data dan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dalam waktu dekat, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung serta mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Kajari Lebak.

“Surat laporan sedang dipersiapkan, dan setelah resmi masuk, kami akan kembali menyampaikan perkembangan ini kepada media,” tutup Rohmat.***

 

(RH)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Kadispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Pancasila Melalui Aksi Nyata
Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD
Damkar Sukabumi Tangani Kebakaran Gedung SDN Cipriangan di Sukalarang
Wali Kota Padang Ajak Perantau Bersinergi Wujudkan Kota Kuliner Internasional
Pengurus Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Bandung
Api Nyaris Merambat ke Area Pasar Lain, Petugas Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:15 WIB

Kadispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Pancasila Melalui Aksi Nyata

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:36 WIB

Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04 WIB

Damkar Sukabumi Tangani Kebakaran Gedung SDN Cipriangan di Sukalarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!