GELIATMEDIA.COM – Proyek penanaman kabel fiber optik milik Telkom Indonesia oleh PT Silkar National di jalur Palabuhanratu-Cisolok, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai protes dari masyarakat.
Pasalnya, galian tanah yang terlalu dekat dengan badan jalan, serta minimnya rambu-rambu peringatan, dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Saya sering melintas di jalur ini dan merasa sangat khawatir dengan kondisi jalan yang seperti ini,” ungkap Ridwan, salah satu pengendara, Jumat, 16 Agustus 2024.
“Minimnya rambu-rambu, terutama di malam hari, sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.
Tim awak media pun sudah berusaha mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek tersebut, yakni PT Silkar National. Namun, sayangnya pihak tersebut terkesan selalu menghindar.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada pihak Telkom cabang Palabuhanratu, petugas di sana juga belum bersedia menjawab untuk memeberikan tanggapan.
Di sisi lain, ketentuan galian untuk proyek kabel fiber optik di Indonesia umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan peraturan daerah setempat.
Secara umum, Kedalaman galian minimal 1,2 meter dari permukaan jalan atau sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Lebar galian disesuaikan dengan jumlah dan ukuran kabel yang akan dipasang, namun umumnya tidak melebihi 1 meter.
Jarak galian dari utilitas lain seperti pipa air, gas, atau kabel listrik harus sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Galian harus diberi tanda yang jelas dan mudah terlihat, terutama pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk.
Setelah pekerjaan selesai, galian harus ditutup dan permukaan jalan dipulihkan seperti semula.
Pelaksanaan proyek penanaman kabel fiber optik, baik itu milik perusahaan BUMN dalam hal ini Telkom Indonesia pada dasarnya memiliki ketentuan galian yang sama dengan proyek lainnya.
Namun, ada beberapa poin tambahan yang perlu diperhatikan, seperti perizinan yang lebih ketat, pengawasan yang lebih ketat, tanggung jawab sosial, dan koordinasi dengan instansi lain.
Selain itu, perusahaan BUMN biasanya memiliki standar dan prosedur internal yang lebih ketat terkait pelaksanaan proyek, termasuk galian kabel fiber optik.
Kontraktor harus memahami dan mematuhi standar tersebut untuk memastikan proyek berjalan lancar dan sesuai harapan.
Penting untuk diingat bahwa meskipun proyek milik BUMN, pelanggaran terhadap ketentuan galian tetap dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kontraktor harus selalu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menghindari masalah di kemudian hari.***