Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

- Admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 21 Agustus, 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses konstitusional yang telah dijalankan oleh kedua lembaga negara tersebut.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Tim DLHK Zona 11B Bersihkan Kolam Taman Cikapundung Riverspot dari Sampah dan Bau Menyengat

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pemilihan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 memberikan kelonggaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki banyak kursi di DPRD.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 memberikan kejelasan mengenai perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024 dan Usulan Pemberhentian Bupati

DPR, melalui Badan Legislasi, juga telah mengakomodasi sebagian besar putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Baca Juga :  Ancaman Global Meningkat! Jam Kiamat Kini Hanya 89 Detik Sebelum Tengah Malam, Ini Penyebabnya

Namun, untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama terkait ambang batas perolehan kursi atau suara sah tetap berlaku.

Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya, yaitu menghitung usia calon sejak pelantikan.***

 

Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi
Deklarasi Forum Mitra Dapur Nasional Akan Libatkan UMKM dan Aktivis Sosial
Pangdam III/Siliwangi Buka Bazar UMKM HUT ke-80 Kodam, Warga Antusias Berburu Sembako Murah
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Penguat Ketahanan Ekonomi dan Pangan Nasional
Misbakhun: SOKSI Siap Lahirkan Kader Berkualitas untuk Golkar dan Pemerintahan
DPRD Kota Bandung Terima Aspirasi Massa Soal Kinerja Dua Perumda
Semarak HUT Kodam III/Siliwangi, Gelar Berbagai Lomba untuk Pelajar hingga Jurnalis
Irdam III/Siliwangi Dorong Pengusaha Muda Jadi Kekuatan Strategis Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:44 WIB

HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:34 WIB

Deklarasi Forum Mitra Dapur Nasional Akan Libatkan UMKM dan Aktivis Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 11:38 WIB

Pangdam III/Siliwangi Buka Bazar UMKM HUT ke-80 Kodam, Warga Antusias Berburu Sembako Murah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:42 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Penguat Ketahanan Ekonomi dan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:51 WIB

Misbakhun: SOKSI Siap Lahirkan Kader Berkualitas untuk Golkar dan Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!