Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

- Admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 21 Agustus, 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses konstitusional yang telah dijalankan oleh kedua lembaga negara tersebut.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Ketum Golkar Persiapkan Strategi Secara Ilmiah untuk Pencaolonan Ridwan Kamil di Pilkada 2024

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pemilihan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 memberikan kelonggaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki banyak kursi di DPRD.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 memberikan kejelasan mengenai perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Apel Siaga di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

DPR, melalui Badan Legislasi, juga telah mengakomodasi sebagian besar putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Namun, untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama terkait ambang batas perolehan kursi atau suara sah tetap berlaku.

Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya, yaitu menghitung usia calon sejak pelantikan.***

 

Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Fleksibel Sesuai Potensi Lokal, BGN Klarifikasi Isu Menu Serangga
Diprotes Publik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Diizinkan Jualan atas Arahan Prabowo
Dugaan Pemukulan dan Bullying di SMPN 6 Malingping, LPI Desak Sanksi Tegas
Fantastis! Raffi Ahmad Masuk Daftar Pejabat Terkaya dengan Harta Rp1 Triliun
Mulai 1 Februari, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus! Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi
Kasus Perampokan Geng Rusia di Bali: Korban Dipaksa Transfer Rp3,4 Miliar!
Fakta Baru! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Alami Kekerasan Parah, Polisi Usut Tuntas
Presiden Prabowo Setuju! SPMB 2025 Berlaku, Ini Perbedaan dengan PPDB Sebelumnya

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:43 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Fleksibel Sesuai Potensi Lokal, BGN Klarifikasi Isu Menu Serangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:19 WIB

Diprotes Publik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Diizinkan Jualan atas Arahan Prabowo

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:33 WIB

Dugaan Pemukulan dan Bullying di SMPN 6 Malingping, LPI Desak Sanksi Tegas

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:20 WIB

Fantastis! Raffi Ahmad Masuk Daftar Pejabat Terkaya dengan Harta Rp1 Triliun

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:48 WIB

Mulai 1 Februari, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus! Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi

Berita Terbaru