Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

- Admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 21 Agustus, 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses konstitusional yang telah dijalankan oleh kedua lembaga negara tersebut.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Tante Jadi Tersangka dalam Kasus Penyiksaan Bocah di Nias Selatan, Polisi Usut Pelaku Lain

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pemilihan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 memberikan kelonggaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki banyak kursi di DPRD.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 memberikan kejelasan mengenai perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Sukabumi Padati Lapangan Kadaka dalam Acara Jalan Santai Paslon No. 1 Iyos Somantri

DPR, melalui Badan Legislasi, juga telah mengakomodasi sebagian besar putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Ajak PWRI Berkolaborasi Bangun Provinsi Lampung

Namun, untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama terkait ambang batas perolehan kursi atau suara sah tetap berlaku.

Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya, yaitu menghitung usia calon sejak pelantikan.***

 

Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Pemuda Palabuhanratu
Pekerja Dapur MBG: Jaga Kebersihan, Jalankan Program dengan Sepenuh Hati
Gubernur Jawa Barat Dorong Sukabumi Kembangkan Pembangunan Berbasis Ekologi
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Keamanan Nasional Pulih
Panglima TNI dan Komisi I DPR RI Dukung Bantuan Sarpras untuk Penanggulangan Bencana di Sukabumi
Prabowo Subianto: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa
Raffi Ahmad Tanggapi Isu Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg di Rumahnya
LPI Desak Kepala Dinas Pendidikan Lebak Mundur, Jika Tidak Copot Kepala Sekolah SMPN 6 Malingping

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:02 WIB

Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Pemuda Palabuhanratu

Minggu, 28 September 2025 - 14:30 WIB

Pekerja Dapur MBG: Jaga Kebersihan, Jalankan Program dengan Sepenuh Hati

Rabu, 10 September 2025 - 18:32 WIB

Gubernur Jawa Barat Dorong Sukabumi Kembangkan Pembangunan Berbasis Ekologi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Keamanan Nasional Pulih

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:14 WIB

Panglima TNI dan Komisi I DPR RI Dukung Bantuan Sarpras untuk Penanggulangan Bencana di Sukabumi

Berita Terbaru