Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

- Admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 21 Agustus, 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses konstitusional yang telah dijalankan oleh kedua lembaga negara tersebut.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Diprotes Publik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Diizinkan Jualan atas Arahan Prabowo

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pemilihan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 memberikan kelonggaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki banyak kursi di DPRD.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 memberikan kejelasan mengenai perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Baca Juga :  Asep Japar dan Andreas Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2025-2030

DPR, melalui Badan Legislasi, juga telah mengakomodasi sebagian besar putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Baca Juga :  Tante Jadi Tersangka dalam Kasus Penyiksaan Bocah di Nias Selatan, Polisi Usut Pelaku Lain

Namun, untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama terkait ambang batas perolehan kursi atau suara sah tetap berlaku.

Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya, yaitu menghitung usia calon sejak pelantikan.***

 

Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Penguat Ketahanan Ekonomi dan Pangan Nasional
Misbakhun: SOKSI Siap Lahirkan Kader Berkualitas untuk Golkar dan Pemerintahan
DPRD Kota Bandung Terima Aspirasi Massa Soal Kinerja Dua Perumda
Semarak HUT Kodam III/Siliwangi, Gelar Berbagai Lomba untuk Pelajar hingga Jurnalis
Irdam III/Siliwangi Dorong Pengusaha Muda Jadi Kekuatan Strategis Nasional
Pangdam III/Siliwangi Apresiasi Keberhasilan Satgas Yonif 301/PKS Amankan Objek Vital Nasional di Papua
KDM Buka Acara Opening Ceremony Konvensi Tahunan ke-50 Perkumpulan Lions Indonesia MD 307.
Phinera Wijaya Terpilih Lagi Pimpin IPSI Jabar 2026-2030, Target Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:42 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Penguat Ketahanan Ekonomi dan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:51 WIB

Misbakhun: SOKSI Siap Lahirkan Kader Berkualitas untuk Golkar dan Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:55 WIB

DPRD Kota Bandung Terima Aspirasi Massa Soal Kinerja Dua Perumda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:12 WIB

Semarak HUT Kodam III/Siliwangi, Gelar Berbagai Lomba untuk Pelajar hingga Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:56 WIB

Irdam III/Siliwangi Dorong Pengusaha Muda Jadi Kekuatan Strategis Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!