Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

- Admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 21 Agustus, 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses konstitusional yang telah dijalankan oleh kedua lembaga negara tersebut.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Libur Natal dan Tahun Baru, Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Kota Bandung

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pemilihan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 memberikan kelonggaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki banyak kursi di DPRD.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 memberikan kejelasan mengenai perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Sukabumi Serahkan Laporan Lengkap Pilkada 2024 ke Pemkab

DPR, melalui Badan Legislasi, juga telah mengakomodasi sebagian besar putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada 2024 di Palabuhanratu Menurun, PPK dan Camat Sampaikan Evaluasi

Namun, untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama terkait ambang batas perolehan kursi atau suara sah tetap berlaku.

Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya, yaitu menghitung usia calon sejak pelantikan.***

 

Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM Buka Acara Opening Ceremony Konvensi Tahunan ke-50 Perkumpulan Lions Indonesia MD 307.
Phinera Wijaya Terpilih Lagi Pimpin IPSI Jabar 2026-2030, Target Bawa Pencak Silat ke Olimpiade
Pameran Lukisan Siliwangi Untuk Indonesiaku, Siap Warnai HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi
Pangdam III/Siliwangi Terima Audiensi Menwa Mahawarman Jabar, Dukung Penuh HUT ke-67 dan Latihan Dasar 2026
Peringatan 60 Tahun Pikiran Rakyat, Pangdam III/Siliwangi Terima Penghargaan
Perayaan 71 tahun Konfrensi Asia Afrika mengusung tema, Bandung spirit budaya sebagai jembatan perdamaian dunia
Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Dilantik Kejati Jabar, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Tim DLHK Zona 11B Bersihkan Kolam Taman Cikapundung Riverspot dari Sampah dan Bau Menyengat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:37 WIB

KDM Buka Acara Opening Ceremony Konvensi Tahunan ke-50 Perkumpulan Lions Indonesia MD 307.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:57 WIB

Phinera Wijaya Terpilih Lagi Pimpin IPSI Jabar 2026-2030, Target Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WIB

Pameran Lukisan Siliwangi Untuk Indonesiaku, Siap Warnai HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi

Kamis, 30 April 2026 - 10:50 WIB

Pangdam III/Siliwangi Terima Audiensi Menwa Mahawarman Jabar, Dukung Penuh HUT ke-67 dan Latihan Dasar 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 04:45 WIB

Peringatan 60 Tahun Pikiran Rakyat, Pangdam III/Siliwangi Terima Penghargaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!