Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

Baca Juga :  Diikuti 600 Peserta Event Geopark Ciletuh Resmi Dilepas Bupati Sukabumi

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi
Paripurna Ke-3 Tetapkan Teddy Setiadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029
Paripurna DPRD Ke-3 Tetapkan Saepuloh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029
Paripurna ke-3 Tetapkan Bayu Permana Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029
Paripurna ke-3 Tetapkan Leni Liawati Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029
Paripurna ke-3 Tetapkan Paoji Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029
Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Sukabumi Expo Tahun 2024
Pembukaan Hari Jadi Desa Cimanggu Ratusan Masyarakat Tumpah Ruah Padati Lapang Sepak Bola Cikeong

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 15:56 WIB

Paripurna ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 7 September 2024 - 14:19 WIB

Paripurna Ke-3 Tetapkan Teddy Setiadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Sabtu, 7 September 2024 - 14:10 WIB

Paripurna DPRD Ke-3 Tetapkan Saepuloh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Sabtu, 7 September 2024 - 13:59 WIB

Paripurna ke-3 Tetapkan Bayu Permana Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Sabtu, 7 September 2024 - 13:50 WIB

Paripurna ke-3 Tetapkan Leni Liawati Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Berita Terbaru