Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Organisasi Pers di Sukabumi Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRD

- Admin

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Sejumlah organisasi pers di Sukabumi menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, 28 Mei 2024. Aksi ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Massa aksi yang terdiri dari Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Media Independent Online Indonesia (MIO), Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi (PPPS), Jurnalis Bela Negara (JBN), Gabungan Pers Sukabumi (GPS), Gabungan Elemen Rakyat dan Media (GERAM), Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), Ikatan Wartawan Online (IWO) ini membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Ketua Umum PSN, Iwan Sugiyanto, salah satu yang turut menjadi orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa RUU Penyiaran tersebut mengandung beberapa pasal yang bermasalah dan dapat membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

“Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan kemerdekaan pers dan berpotensi menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen kepada masyarakat,” tegas Iwan.

Selain itu, kata dia, jurnalis Sukabumi juga menyoroti pasal-pasal lain dalam RUU Penyiaran yang dinilai multitafsir dan dapat disalahgunakan untuk membungkam pers.

“Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk mencabut RUU Penyiaran tersebut dan kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi pers,” harapnya.

Sorotan Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU Penyiaran 2024

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2024 menuai sorotan dan kritik publik karena sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, membatasi ruang gerak jurnalistik, dan tumpang tindih dengan regulasi lain. Berikut beberapa pasal yang disorot, diantaranya:

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Prestasi dan Soroti Kebutuhan Infrastuktur Damkar

1. Pasal 42 Ayat 2: Sengketa Jurnalistik Diatur KPI

Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

2. Pasal 50 B Ayat 2 Huruf (c): Larangan Penyiaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi

Pasal ini melarang penayangan konten siaran yang memuat jurnalisme investigasi secara eksklusif. Ketentuan ini dikhawatirkan akan menghambat jurnalis dalam mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi penting kepada publik.

3. Pasal 50B Ayat 2 Huruf (k): Larangan Konten Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Pasal ini mengatur pelarangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Penggunaan istilah “pencemaran nama baik” dikhawatirkan dapat disalahartikan dan berpotensi membatasi ruang jurnalistik dalam menyampaikan kritik dan pemberitaan.

4. Pasal 51 Huruf E: Penyelesaian Sengketa Jurnalistik di Pengadilan

Pasal ini mengatur bahwa sengketa yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan. Ketentuan ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers 1999 dan berpotensi menghambat penyelesaian sengketa jurnalistik yang lebih cepat dan profesional melalui Dewan Pers.

Pasal-pasal tersebut di atas menjadi beberapa contoh dari poin-poin krusial dalam RUU Penyiaran 2024 yang menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, akademisi, dan aktivis.

Peninjauan kembali terhadap pasal-pasal tersebut dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk memastikan RUU Penyiaran 2024 selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.***

(red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pendampingan LTP Bersama Poktani
Batuud Koramil 2201/Cisolok Berikan Materi Wasbang pada Pelajar SMP Negeri 1 Cisolok
Babinsa 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pemantauan Dan Pengamanan Eksekusi Konstatering
Pokir Di Dinas Perkim Di Duga Keras Di Kerjakan Asal Asalan , Lpi Desak Kejagung Audit Seluruh Pokir Di Kabupaten Sukabumi T.A 2023-2024.
Babinsa Margalaksana Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Pendampingan Pompanisasi
Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Komsos Karhutla Kepada Masyarakat
Babinsa Gunung Tanjung Dampingi Poktani Laksanakan Panen Padi
Babinsa Sangrawayang Laksanakan Pendampingan Hanpangan Cegah Kekeringan Dan Peningkatan LTP

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 07:42 WIB

Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pendampingan LTP Bersama Poktani

Rabu, 4 September 2024 - 09:09 WIB

Batuud Koramil 2201/Cisolok Berikan Materi Wasbang pada Pelajar SMP Negeri 1 Cisolok

Rabu, 4 September 2024 - 08:52 WIB

Babinsa 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pemantauan Dan Pengamanan Eksekusi Konstatering

Senin, 2 September 2024 - 15:44 WIB

Pokir Di Dinas Perkim Di Duga Keras Di Kerjakan Asal Asalan , Lpi Desak Kejagung Audit Seluruh Pokir Di Kabupaten Sukabumi T.A 2023-2024.

Minggu, 1 September 2024 - 08:12 WIB

Babinsa Margalaksana Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Pendampingan Pompanisasi

Berita Terbaru