MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Jalan Kaesang Jadi Cagub Terbuka Lebar

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Dalam waktu yang relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).

Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dan hanya memerlukan tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung. Perkara ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca Juga :  Hari Jadi Desa Citarik ke 94, Disambut Antusias Masyarakat Camat Palabuhanratu Beri Apresiasi

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  Camat Palabuanratu Bantah , Tentang Adanya Pemberintaan Yang Menduga Dirinya Melecehkan Terhadap Media.

Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Baca Juga :  Kepala Bappelitbangda Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan

Tanpa putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan bisa memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur oleh KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat yang akan berlaga dalam pilkada.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lailatul Ijtima di Pendopo Sukabumi, Kadis PU Tegaskan Pentingnya Kebersamaan
Silaturahmi Lailatul Ijtima, DPRD Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Ulama dan Umaro
Kadis Diskan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Aula Setda Palabuhanratu
Kadis DPMD Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Aula Setda Palabuhanratu
Perkuat Sinergi Lintas OPD, Baperida Gelar Rakor Evaluasi Program Prioritas
Bantuan Traktor Roda Empat Diharapkan Tingkatkan Hasil Pertanian di Cisolok
Perencanaan Rumah Khusus Pascabencana, Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas OPD
DPRD Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran untuk Kemajuan Desa

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:47 WIB

Lailatul Ijtima di Pendopo Sukabumi, Kadis PU Tegaskan Pentingnya Kebersamaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:23 WIB

Silaturahmi Lailatul Ijtima, DPRD Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Ulama dan Umaro

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:20 WIB

Kadis Diskan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Aula Setda Palabuhanratu

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kadis DPMD Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Aula Setda Palabuhanratu

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Bantuan Traktor Roda Empat Diharapkan Tingkatkan Hasil Pertanian di Cisolok

Berita Terbaru

error: Content is protected !!