MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Jalan Kaesang Jadi Cagub Terbuka Lebar

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Dalam waktu yang relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).

Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dan hanya memerlukan tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung. Perkara ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sambangi Rumah Warga yang Rusak Diterjang Luapan Sungai Ci Palabuhanratu

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  Di Bulan Suci Ramadhan, Wabup Mengajak Masyarakat Memakmurkan Masjid 

Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Teddy Setiadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Tanpa putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan bisa memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur oleh KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat yang akan berlaga dalam pilkada.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Penertiban TPU dan Tekan Praktik Pungli Saat Lebaran
Bupati Bandung Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan TP Posyandu Tingkat Kecamatan
Kepala Dinas DPMD Hadiri Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu
Kadis DPMD Sukabumi Dampingi Penyerahan Penghargaan Desa Terbaik kepada Desa Tegallega
Damkar Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2026
Jelang Idulfitri, DPMD Sukabumi Minta Pemerintah Desa Siaga
Damkar Sukabumi Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Lebaran 1447 Hijriah
Dinas Peternakan Sukabumi Siap Jaga Ketersediaan Pangan Hewani Jelang Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bandung Tegaskan Penertiban TPU dan Tekan Praktik Pungli Saat Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34 WIB

Bupati Bandung Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan TP Posyandu Tingkat Kecamatan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

Kepala Dinas DPMD Hadiri Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:14 WIB

Kadis DPMD Sukabumi Dampingi Penyerahan Penghargaan Desa Terbaik kepada Desa Tegallega

Senin, 9 Maret 2026 - 15:15 WIB

Damkar Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!