Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Sukabumi Perkuat Komitmen dalam Pengembangan Budaya, Pemuda, dan Olahraga

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Mengalir Dukungan Masyarakat, Yudi Suryadikrama Pede Kembali 'Nyaleg' di Pemilu 2024

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Andri Hidayana: Geopark Ciletuh Spektakuler II Diharapkan Dorong Potensi Wisata Pantai Cikadal

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Kegiatan di Masjid Jami Al-Muhajirin, Ketua DPRD Siap Kawal Aspirasi Rakyat
Baperida Soroti Potensi Strategis Simpenan sebagai Gerbang Geopark Ciletuh
Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Evaluasi EVRAN BPKP Jawa Barat
Evaluasi BPKP Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Anggaran Pertanian
Bapperida Perkuat Sinergi dalam Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
Sekda Minta Perangkat Daerah Koordinasi Intensif dengan Inspektorat dan Bapperida
Dukung Opini WTP, Bapperida Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD dan Polres Sukabumi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:46 WIB

Hadiri Kegiatan di Masjid Jami Al-Muhajirin, Ketua DPRD Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:19 WIB

Baperida Soroti Potensi Strategis Simpenan sebagai Gerbang Geopark Ciletuh

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Evaluasi EVRAN BPKP Jawa Barat

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:01 WIB

Evaluasi BPKP Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Anggaran Pertanian

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:49 WIB

Sekda Minta Perangkat Daerah Koordinasi Intensif dengan Inspektorat dan Bapperida

Berita Terbaru

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Evaluasi EVRAN BPKP Jawa Barat

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:07 WIB

error: Content is protected !!