Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Kini Hadir di MPP untuk Permudah Layanan PBG

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Sekda Minta Potensi Daerah di Promosikan Dengan Baik Pada Perhelatan Healthy Citi Sumit 2024

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Dukung Sinergi Kemendikdasmen dan Apkasi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Daerah
Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan dalam Rakor Persiapan RKPD 2026
Dinas Perikanan Dukung Penuh Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68 Sebagai Sarana Pelestarian Budaya Maritim
Bapenda Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak PBB-P2, Hadiah Umrah Menanti Wajib Pajak Taat
Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas Juli, Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar di Subang
Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Populasi Sedunia 2025: Fokus pada Pemberdayaan Kaum Muda
Bupati Dorong IPSI Angkat Potensi Pencak Silat Lewat Pembinaan Terstruktur

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:13 WIB

Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan dalam Rakor Persiapan RKPD 2026

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:20 WIB

Dinas Perikanan Dukung Penuh Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68 Sebagai Sarana Pelestarian Budaya Maritim

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:57 WIB

Bapenda Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak PBB-P2, Hadiah Umrah Menanti Wajib Pajak Taat

Senin, 21 Juli 2025 - 14:13 WIB

Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas Juli, Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:00 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar di Subang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!