Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal 1446 H, Dipimpin Langsung oleh Kepala Bappelitbangda

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Sinergi Pemberantasan Korupsi Bersama KPK

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagu “KAASIH INDUNG” Buah karya KDM , Bapeni Korpri Dapat Pujian dan Apresiasi Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Resmikan Pembaruan PLTMH Ciganas, Tekankan Perawatan dan Pemanfaatan Produktif
Bappeni Korpri Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Lomba Duet Pop ASN
DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-42 Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Pembahasan Raperda
DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-41, Bahas Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran
Bappelitbangda Dorong Sinergitas Kewilayahan untuk Wujudkan Sukabumi yang Mubarakah
DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dan Bahas Sejumlah Raperda Strategis
Bupati Sukabumi Perkuat Sinergitas Kewilayahan untuk Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Lagu “KAASIH INDUNG” Buah karya KDM , Bapeni Korpri Dapat Pujian dan Apresiasi Gubernur Jabar

Senin, 1 Desember 2025 - 17:00 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Pembaruan PLTMH Ciganas, Tekankan Perawatan dan Pemanfaatan Produktif

Senin, 24 November 2025 - 11:00 WIB

Bappeni Korpri Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Lomba Duet Pop ASN

Jumat, 14 November 2025 - 16:09 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-42 Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Pembahasan Raperda

Kamis, 13 November 2025 - 15:54 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-41, Bahas Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!