DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Sukabumi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Hadiri Acara penutupan Angkasa You Sport Badminton Turnamen 2024
Sekda Pantau Pos Pengamanan Nataru di Palabuhanratu
Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur
35 RW Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Palabuhanratu 2024
Pemkab Sukabumi Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76 di Palabuhanratu
Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas Akhir Tahun, Soroti Penanganan Bencana dan Evaluasi Kinerja
Sejumlah Organisasi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Pemdes Cikelat Salurkan Bantuan Beras 10 Kg untuk 776 KPM

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 06:52 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Acara penutupan Angkasa You Sport Badminton Turnamen 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 06:05 WIB

Sekda Pantau Pos Pengamanan Nataru di Palabuhanratu

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:14 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:52 WIB

35 RW Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Palabuhanratu 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:29 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76 di Palabuhanratu

Berita Terbaru

Sekda Pantau Pos Pengamanan Nataru di Palabuhanratu

Pemerintahan

Sekda Pantau Pos Pengamanan Nataru di Palabuhanratu

Senin, 23 Des 2024 - 06:05 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur

Minggu, 22 Des 2024 - 14:14 WIB