DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas September 2025, Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Fokus Pelayanan Dasar

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  BP CPUGGp Bahas Revalidasi UNESCO dan Pemulihan Pariwisata Sukabumi

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Silaturahmi Forkopimda dan Serikat Buruh, Soroti Pentingnya Iklim Investasi untuk Kesejahteraan Pekerja

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepta Hery Resmi Nahkodai STISIP Widyapuri Mandiri Periode 2025–2029
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan
Kepala Bappelitbangda Dukung Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Bappelitbangda Tegaskan Sinergi Multipihak untuk Pembangunan Kawasan CPUGGp 2026–2029
Pisah Sambut Dandim 0622,Ketua DPRD dan Forkopimda Beri Apresiasi dan Dukung Sinergi Baru
Kepala Bappelitbangda Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Daerah
Bappelitbangda Apresiasi Peresmian Baim Sport Center sebagai Wujud Kemajuan Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Perkuat Sinergi Lewat Malam Keakraban Harmoni Budaya HJKS ke-155

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Cepta Hery Resmi Nahkodai STISIP Widyapuri Mandiri Periode 2025–2029

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:10 WIB

DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Kepala Bappelitbangda Dukung Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Bappelitbangda Tegaskan Sinergi Multipihak untuk Pembangunan Kawasan CPUGGp 2026–2029

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Pisah Sambut Dandim 0622,Ketua DPRD dan Forkopimda Beri Apresiasi dan Dukung Sinergi Baru

Berita Terbaru