DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Sukabumi Perkuat Komitmen dalam Pengembangan Budaya, Pemuda, dan Olahraga

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Dinas Pertanian dan BI Jabar Bahas Pengembangan Agroindustri di Kabandungan

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Baca Juga :  Diskan Sukabumi Peringati Hari Tritura, Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Perubahan Sebagai Inspirasi

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMD Dorong Desa Segera Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Libur
DPMD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Supersemar, Tegaskan Semangat Pengabdian
Bupati Sukabumi Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cisaat Jelang Idul Fitri
Kepala Bappelitbangda Dampingi Bupati Sukabumi Bersilaturahmi dengan Warga Nagrog dalam Muhibah Ramadhan
Wakil Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Palabuhanratu
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Status Hukum Perumda BPR
Kepala Dinas Pertanian Sukabumi Sampaikan Bela Sungkawa atas Bencana Banjir dan Longsor
Fraksi PDI-P Dorong Optimalisasi BPR Sukabumi untuk Dukung UMKM dan Atasi Kredit Macet

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

DPMD Dorong Desa Segera Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Libur

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:15 WIB

DPMD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Supersemar, Tegaskan Semangat Pengabdian

Senin, 10 Maret 2025 - 21:23 WIB

Kepala Bappelitbangda Dampingi Bupati Sukabumi Bersilaturahmi dengan Warga Nagrog dalam Muhibah Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 18:10 WIB

Wakil Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Palabuhanratu

Senin, 10 Maret 2025 - 15:34 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Status Hukum Perumda BPR

Berita Terbaru