DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

Baca Juga :  Bupati Menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari OTDA Ke 28 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Kades dan Camat di Kabupaten Sukabumi Ikuti Workshop Evaluasi Keuangan Desa
Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Propemperda dan Penyempurnaan APBD 2025
Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi
Anggota DPRD Sukabumi Rika Yulistina Serap Aspirasi Warga di Reses Terakhir di Kampung Cikupa
DPPKB Sukabumi Terima Kunjungan DKBPPA Serang Bahas Penanganan Stunting
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Aspirasi Masyarakat di Cisolok
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Pembangunan Desa Cimanggu dalam Reses Terakhir Tahun 2024
Dinas Kesehatan Sukabumi Gelar Rangkaian Acara Peringatan HKN Ke-60

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 16:36 WIB

Ratusan Kades dan Camat di Kabupaten Sukabumi Ikuti Workshop Evaluasi Keuangan Desa

Jumat, 22 November 2024 - 13:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Propemperda dan Penyempurnaan APBD 2025

Kamis, 21 November 2024 - 19:19 WIB

Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi

Kamis, 21 November 2024 - 19:11 WIB

Anggota DPRD Sukabumi Rika Yulistina Serap Aspirasi Warga di Reses Terakhir di Kampung Cikupa

Kamis, 21 November 2024 - 18:26 WIB

DPPKB Sukabumi Terima Kunjungan DKBPPA Serang Bahas Penanganan Stunting

Berita Terbaru

Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi

Pemerintahan

Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:19 WIB