DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-28 di Tahun 2023

- Admin

Rabu, 8 November 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-28, pada Rabu, 8 November 2023.

pada Tahun Sidang 2023, Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa

Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara pokok pada rapat paripurna hari ini yaitu Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.

Dalam paparannya, Yudha Sukmagara berharap jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dapat menjadi bahan kajian dan telaah kita bersama untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

“Sebagai informasi perlu kami sampaikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, untuk pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama dengan Mitra Kerja Perangkat Daerah, dimulai hari Kamis, Jum’at, Senin dan Selasa pada tanggal 9, 10, 13 dan 14 November 2023,” ungkap Yudha.

Baca Juga :  Sekda Terima Kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Jabar di Pendopo Sukabumi

“Dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Para Pimpinan Komisi serta Badan Anggaran DPRD dengan TAPD pada tanggal 15 dan 16 November 2023, adapun pelaksanaan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, dijadwalkan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 yang akan datang,” tambah dia.

Selain itu, Pimpinan DPRD mengingatkan kembali kepada Komisi- Komisi agar segera mempersiapkan pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Raperda tersebut dapat disepakati dan ditetapkan oleh Bupati bersama dengan DPRD tepat pada waktunya.

Reporter : Gandi Setiawan

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dispar Kabupaten Sukabumi Raih Juara Ketiga Stan Terbaik di Sukabumi Expo 2024
Dispar Kabupaten Sukabumi Kenalkan Potensi Curug Sodong di Sukabumi Expo 2024
Adanya Perubuhan UU, DPMD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Bimtek Untuk Semua Desa
Bupati Sukabumi Lantik Empat Esellon IIb Termasuk Kepala Dinas Pariwisata
Dispar Hadiri Rakor Kewilayahan Bersama Bupati Sukabumi Bertempat di Gor Kecamatan Waluran
Pedagang Kopi dan Mie Dihadiahi Umroh Oleh Bupati Sukabumi Taati Bayar Pajak 24 Ribu Pertahun
DPMD Klaim Status (RPJMD) Desa Mandiri Naik 158 Persen
Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:46 WIB

Dispar Kabupaten Sukabumi Raih Juara Ketiga Stan Terbaik di Sukabumi Expo 2024

Senin, 16 September 2024 - 14:34 WIB

Dispar Kabupaten Sukabumi Kenalkan Potensi Curug Sodong di Sukabumi Expo 2024

Jumat, 13 September 2024 - 16:01 WIB

Bupati Sukabumi Lantik Empat Esellon IIb Termasuk Kepala Dinas Pariwisata

Jumat, 13 September 2024 - 15:51 WIB

Dispar Hadiri Rakor Kewilayahan Bersama Bupati Sukabumi Bertempat di Gor Kecamatan Waluran

Jumat, 13 September 2024 - 15:24 WIB

Pedagang Kopi dan Mie Dihadiahi Umroh Oleh Bupati Sukabumi Taati Bayar Pajak 24 Ribu Pertahun

Berita Terbaru