GELIAT MEDIA – Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi ikut mendampingi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (08/11/2023).
Penertiban menyasar wilayah pemukiman di setiap kecamatan, dan kali ini menyasar sampai dengan perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Danramil 0622-01/Cisolok Kapten Arm. Suhermanto mengatakan, beberapa petugas Bawaslu dari tingkat kota dan kecamatan dikerahkan untuk menertibkan APS. Serta dibantu oleh instansi vertikal.
“Panwascam bersama Satpol PP, TNI khususnya dari Koramil 0622-01/Cisolok dan Polri menyusuri ruas jalan wilayah pemukiman untuk mencopot APS”, ungkapnya.
APS yang dipasang sebelum masa kampanye melanggar peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, harus ditertibkan.
“Selain itu juga menghimbau untuk tim pemenangan langsung yang menurunkan APS di seluruh ruas jalan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru diperbolehkan saat masa kampanye”, pungkas Danramil Kapten Arm. Suhermanto.
Reporter : vita