4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga :  Kadis DPMD Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Dorong Kolaborasi Polri dan Pemerintahan Desa

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Damkar, Bunderan Sementara Gantikan Traffic Light

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  Keluarga Korban yang Bayinya Meningal Dunia, Bantah Terima Uang Santunan 50 Juta dari RSUD Palabuhanratu,

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Palabuhanratu Tangani Korban Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis
Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Simbol Kebangsaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Anggota DPRD Sukabumi H. Junajah Gelar Reses, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat
Dishub Kabupaten Sukabumi Ikuti Upacara Harhubnas Tingkat Jawa Barat 2025
Lahirkan Pimpinan Baru, Musda KNPI ke -16 DPD KNPI Jabar 2025-2028 Resmi Dilantik di Sukabumi
Dandim 0622 Sukabumi Dampingi Pamen Ahli Kodam III Siliwangi Hadiri Pelantikan DPD KNPI Jawa Barat
Dandim 0622 Tekankan Mahasiswa Baru STISIP Widiapuri Mandiri Jauhi Narkoba dan Hoaks
Hamzah Gurnita Serap Aspirasi Warga Gunung Buleud dalam Reses ke-III DPRD

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:39 WIB

RSUD Palabuhanratu Tangani Korban Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Selasa, 23 September 2025 - 15:33 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Simbol Kebangsaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 22:31 WIB

Anggota DPRD Sukabumi H. Junajah Gelar Reses, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Minggu, 21 September 2025 - 13:06 WIB

Dishub Kabupaten Sukabumi Ikuti Upacara Harhubnas Tingkat Jawa Barat 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 19:14 WIB

Lahirkan Pimpinan Baru, Musda KNPI ke -16 DPD KNPI Jabar 2025-2028 Resmi Dilantik di Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!