4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Giat Rakor Persiapan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 Dan Penerimaan Logistik Berubah Bilik Suara
Mantan Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede Raih Gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Sosial
Yogya Palabuhanratu Gelar Colorfun Carnaval Jalan Santai, Tawarkan Diskon Pendaftaran Awal
KPU Jawa Barat Hadirkan UMKM Produk Lokal di Touring Demokrasi 2024
Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu tempat di selenggarakan Acara BI Berkibar
Diduga Rem Blong, Minibus Pengangkut Pekerja Hantam Rumah Warga di Sukabumi
TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:01 WIB

Giat Rakor Persiapan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 Dan Penerimaan Logistik Berubah Bilik Suara

Senin, 18 November 2024 - 18:23 WIB

Mantan Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede Raih Gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Sosial

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Yogya Palabuhanratu Gelar Colorfun Carnaval Jalan Santai, Tawarkan Diskon Pendaftaran Awal

Sabtu, 9 November 2024 - 11:27 WIB

KPU Jawa Barat Hadirkan UMKM Produk Lokal di Touring Demokrasi 2024

Selasa, 5 November 2024 - 21:04 WIB

Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu tempat di selenggarakan Acara BI Berkibar

Berita Terbaru

Dinas Kesehatan Sukabumi Gelar Rangkaian Acara Peringatan HKN Ke-60

Pemerintahan

Dinas Kesehatan Sukabumi Gelar Rangkaian Acara Peringatan HKN Ke-60

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:38 WIB