4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan ART di Perumahan Fridnanda Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Baca Juga :  Babinsa Caringin Laksanakan Giat Karya Bakti Perbaikan Rumah Warga

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenazah Pekerja Migran Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan dari Malaysia Berkat Bantuan BAZNAS
Tessa Yasmin Shopia Wakili Sukabumi, Siap Melaju ke 4 Besar Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2025
Larung saji atau Upacara Laut Tradisi yang ada di setiap peringatan Hari Nelayan palabuhanratu .
Hari Nelayan ke-65 Palabuhanratu Sukses Digelar, Disbudpora Dorong Pelestarian Budaya Pesisir
Dinas Perikanan Kab. Sukabumi Dukung Penuh Peringatan Hari Nelayan Palabuhanratu ke-65 Budaya, Ekonomi, dan Sektor Perikanan Tumbuh Bersama
Ribuan Warga Meriahkan Puncak Hari Nelayan ke-65 di Palabuhanratu
Peringatan Harkitnas ke-117 di Sukabumi, Kepala Disbudpora Soroti Peran Pemuda dalam Kebangkitan Bangsa
Polisi Evakuasi Pemuda di Jalan Siliwangi Palabuhanratu Demi Cegah Kecelakaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:38 WIB

Jenazah Pekerja Migran Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan dari Malaysia Berkat Bantuan BAZNAS

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:26 WIB

Larung saji atau Upacara Laut Tradisi yang ada di setiap peringatan Hari Nelayan palabuhanratu .

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:38 WIB

Hari Nelayan ke-65 Palabuhanratu Sukses Digelar, Disbudpora Dorong Pelestarian Budaya Pesisir

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:18 WIB

Dinas Perikanan Kab. Sukabumi Dukung Penuh Peringatan Hari Nelayan Palabuhanratu ke-65 Budaya, Ekonomi, dan Sektor Perikanan Tumbuh Bersama

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Puncak Hari Nelayan ke-65 di Palabuhanratu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!