DLH Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha, Kepatuhan Lingkungan Bukan Sekadar Formalitas

- Admin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DLH Kabupaten Sukabumi

DLH Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mendorong para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup di tengah aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu memahami serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga :  DPPKB Kabupaten Sukabumi Perkuat Pelayanan KB Mantap, Bupati Asep Japar Monitoring MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli.

Dalam sosialisasi tersebut, DLH tidak hanya menyampaikan ketentuan secara umum, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek teknis pengelolaan lingkungan. Materi yang dibahas mencakup pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pemenuhan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta penanganan sampah.

Berbagai aspek tersebut menjadi bagian dari kewajiban yang harus diperhatikan pelaku usaha agar aktivitas ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

DLH juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dinas Peternakan Hadir di Sukabumi Expo 2026, Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan Hewan dan Pangan Sehat

“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 211 peserta dengan metode hybrid. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sedangkan 161 peserta lainnya berpartisipasi secara daring melalui platform Zoom.

Partisipasi tersebut menjadi kesempatan bagi DLH Kabupaten Sukabumi untuk memperluas penyampaian informasi mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan kepada para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Arli berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha semakin memahami tanggung jawabnya serta meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Laboratorium Lingkungan Jadi Andalan DLH Sukabumi Cegah Pencemaran

“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.

Ia menambahkan, pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi diharapkan tidak berhenti pada tataran pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam operasional usaha sehari-hari.

Dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, DLH Kabupaten Sukabumi berharap potensi dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan. Pada akhirnya, kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi diharapkan tetap berkembang dengan memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.***

 

 

 

Reporter : Gandi

 

Berita Terkait

DLH Kabupaten Sukabumi Perketat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diingatkan Soal Sanksi Administratif
DLH Kabupaten Sukabumi Kawal Pembahasan Dokumen Lingkungan Rencana Eksplorasi Panas Bumi
Waspada Penipuan Catut Nama Plt Kepala DLH Sukabumi, Endang Suherman Tegaskan Nomor WhatsApp Bukan Miliknya
Sekdis Pol PP Sukabumi Hadiri Sosialisasi dan Verifikasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
Kadis Disbudpora Hadiri AKSIOMA 2026, Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Sekdis Satpol PPHadiri Paripurna DPRD Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Catatan atas Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Satpol PP Sukabumi Sikat Tempat Hiburan Malam Ujunggenteng, 23 Botol Miras Disita!
Sekretaris Satpol PP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16 WIB

DLH Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha, Kepatuhan Lingkungan Bukan Sekadar Formalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:04 WIB

DLH Kabupaten Sukabumi Perketat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diingatkan Soal Sanksi Administratif

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:14 WIB

DLH Kabupaten Sukabumi Kawal Pembahasan Dokumen Lingkungan Rencana Eksplorasi Panas Bumi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Waspada Penipuan Catut Nama Plt Kepala DLH Sukabumi, Endang Suherman Tegaskan Nomor WhatsApp Bukan Miliknya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Sekdis Pol PP Sukabumi Hadiri Sosialisasi dan Verifikasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Berita Terbaru