GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mendorong para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup di tengah aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu memahami serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli.
Dalam sosialisasi tersebut, DLH tidak hanya menyampaikan ketentuan secara umum, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek teknis pengelolaan lingkungan. Materi yang dibahas mencakup pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pemenuhan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta penanganan sampah.
Berbagai aspek tersebut menjadi bagian dari kewajiban yang harus diperhatikan pelaku usaha agar aktivitas ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.
DLH juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 211 peserta dengan metode hybrid. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sedangkan 161 peserta lainnya berpartisipasi secara daring melalui platform Zoom.
Partisipasi tersebut menjadi kesempatan bagi DLH Kabupaten Sukabumi untuk memperluas penyampaian informasi mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan kepada para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Arli berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha semakin memahami tanggung jawabnya serta meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.
Ia menambahkan, pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi diharapkan tidak berhenti pada tataran pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam operasional usaha sehari-hari.
Dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, DLH Kabupaten Sukabumi berharap potensi dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan. Pada akhirnya, kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi diharapkan tetap berkembang dengan memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.***
Reporter : Gandi








Komentar