GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan KPK RI. Kegiatan berlangsung di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah.
Penyerahan aset dirangkaikan dengan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.H., M.H.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Adapun aset rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemkab Sukabumi berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas kurang lebih 19.700 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, dengan nilai estimasi mencapai hampir Rp1,94 miliar.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, penyerahan hibah tersebut tidak semata-mata merupakan proses administratif dalam pengalihan pengelolaan barang, tetapi juga menjadi amanah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara optimal.
“Kami berkomitmen bahwa penyerahan hibah barang milik negara ini tidak hanya sekadar menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.
Menurutnya, keberadaan aplikasi SIMPATIK juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah berbasis digital.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, berharap aset yang telah diserahkan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami dari KPK menyerahkan kembali aset milik negara ini yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh oknum pelaku korupsi untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Silakan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***
Reporter : Gani








Komentar